JATENGPOS.CO.ID, PATI – Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, berhasil diamankan polisi saat hendak mengambil barang haram tersebut di kawasan Desa Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono, SH, MH, mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Peristiwa penangkapan terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 22.15 WIB di depan area makam Dukuh Bonagung, Desa Margorejo. Saat itu, petugas yang telah melakukan pengintaian mencurigai dua orang dengan gerak-gerik tidak biasa.
“Setelah dilakukan pengamatan, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan kedua pelaku di lokasi,” jelas Kompol Agus.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AG (54), warga Kecamatan Trangkil, dan SP (41), warga Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Keduanya diketahui merupakan residivis dalam perkara yang sama, yakni kasus penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka yang dibeli secara bersama-sama. Keduanya juga merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat bruto ±1,13 gram yang dibungkus plastik klip dan disembunyikan dalam potongan sedotan warna merah. Selain itu, diamankan dua unit handphone masing-masing merk Infinix Hot 11 warna hitam dan Oppo A3X warna biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah yang digunakan pelaku.
“Barang bukti lain berupa dua unit ponsel dan satu sepeda motor turut kami amankan sebagai sarana pendukung tindak pidana,” tambah Kompol Agus.
Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H yang merupakan narapidana di Lapas Kedungpane. Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan sistem transfer, kemudian pelaku diarahkan ke lokasi pengambilan barang.
“Modusnya masih sama, yakni sistem tempel setelah pembayaran dilakukan melalui transfer digital,” jelasnya lagi.
Adapun saksi-saksi dalam perkara ini masing-masing berinisial SJ (52) dan MS (40), warga setempat, serta LE (35), anggota Polri yang turut dalam proses penangkapan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Kompol Agus.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya,” pungkas Kompol Agus.
Polresta Pati mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.(Ida/rit)















