JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Proses Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) di tujuh desa di Kabupaten Kudus, resmi memasuki babak baru. Setelah pos pendaftaran ditutup, panitia di tingkat desa kini mulai bergerak melakukan tahapan penelitian berkas administrasi para bakal calon (balon) yang telah mendaftar.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Fiza Akbar, menyatakan bahwa situasi kondusifitas wilayah masih sangat terjaga.
‘’Potensi konflik tidak terdeteksi sampai saat ini. Namun, pengamanan dari unsur TNI dan Polri tetap disiagakan untuk mengawal seluruh tahapan,’’ ujar Fiza, saat ditemui dikantor, Jumat (22/5).
Fiza menjelaskan, tahapan penelitian berkas bakal calon dijadwalkan berlangsung mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2026. Jika ada kekurangan, pendaftar diberi waktu 7 hari kerja untuk melengkapi berkas.
‘’Setelah itu, panitia membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan pada 10-12 Juni, sebelum penetapan calon tetap pada 15 Juni 2026,’’ jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan aturan, jumlah calon yang berhak mengikuti pemungutan suara maksimal tiga orang. Bagi desa yang memiliki pendaftar lebih dari tiga, panitia akan menggelar Musyawarah Pendahuluan.
‘’Musyawarah ini tujuannya untuk menyaring dan menetapkan tiga calon dengan suara terbanyak. Tiga nama terpilih itulah yang akan maju ke tahap pemungutan suara,’’ jelas Fiza.
Adapun pemungutan suara sendiri akan digelar serentak pada Kamis, 18 Juni 2026. Uniknya, meski digelar bersamaan, masa jabatan kades terpilih akan berbeda. Enam desa akan menjabat sekitar 1,5 tahun atau hingga pertengahan 2027.
‘’Sementara satu desa, yaitu Loram Kulon, akan menjabat hingga tahun 2029 karena mengikuti siklus akhir masa jabatan desa setempat,’’ tuturnya.
Sementara dalam Pilkades PAW ini, yang memiliki hak suara berbeda dengan pilkades regular. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes), pemilih terdiri dari unsur tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas) terdiri aparat pemdes, BPD, termasuk Ketua RT dan RW, tokoh pendidik.
‘’Selain itu, ada juga dari keterwakilan kelompok tani (poktan/gapoktan), P3A, dan pengrajin atau pelaku UMKM. Mekanisme pemilihan keterwakilan ini disaring melalui rapat di tingkat RT untuk memunculkan satu nama utusan,’’ ungkap Fiza.
Disinggung nama-nama bakal calon (Balon) Pilkades PAW di 7 Desa, meliputi Desa Colo (5 Pendaftar) yakni Suwanto, Wahyu Palupi Sutomo, Moch. Ridlo, Eni Mulyatun, Ahmad Triswadi. Kemudian Desa Loram Kulon (5 Pendaftar) yakni Noor Fais, Candra Hermanto, M. Wahyu Saputro, Selamet, Subarkah.
Sedangkan Desa Sidomulyo (4 Pendaftar) yaitu Kasari, Eka Satria, Daniar Anggara, Yuliatun. Lalu Desa Burikan (3 Pendaftar) adalah Tri Purwanti, Jasmani, Ferry Rusiana. Desa Undaan Kidul (2 Pendaftar) yakni Aris M. Tohris, Tyas Eris Setiani.
‘’Sedang Desa Demangan (2 Pendaftar) yakni Merrie Agustina Kusumaningdya, Ida Fitriana. Serta Desa Rahtawu (2 Pendaftar) yakni Rumiyatun dan Arianto,’’ pungkasnya. (han/rit)













