Pemkab Kudus Pacu Percepatan Sertifikasi Halal




JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus bergerak cepat memacu sertifikasi halal, bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang tersebar di sembilan kecamatan di Kudus. Akselerasi sertifikasi halal tersebut tertuang di dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Nomor 400.7.22.2/829/2026 terkait Rapat Evaluasi Sertifikasi Halal, Rabu (20/5) lalu.

Plh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Fiza Akbar, di dalam surat Sekda Kudus itu, Pemkab Kudus menjadwalkan sosialisasi dan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) secara maraton di sembilan kecamatan mulai 25 hari ini hingga 30 Mei 2026 mendatang.

‘’Kami meminta para camat segera mengkoordinasikan langkah ini di wilayah masing-masing. Termasuk menghadirkan pelaku usaha dengan KBLI yang sesuai. Khususnya sektor makanan dan minuman,’’ ujar Fiza, saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

Baca juga:  Stok Darah PMI di Kabupaten Kudus Mulai Menipis

Sambungnya, guna mendukung kelancaran pelayanan SEHATI tersebut, pihak kecamatan diminta menyiapkan sarana penunjang seperti empat meja pelayanan, printer, serta jaringan Wi-Fi yang memadai. Dinas PMD juga menginstruksikan verifikasi data pelaku usaha mamin yang telah mengantongi NIB berdasarkan data dari DPMPTSP.

Adapun pelayanan akan dipusatkan di Aula Kecamatan masing-masing mulai pukul 08.00 WIB, dengan rincian jadwal di Kecamatan Undaan dan Dawe pada Senin, 25 Mei 2026, di Kecamatan Mejobo dan Kaliwungu dilaksanakan Selasa, 26 Mei 2026 dan Kecamatan Gebog dan Jekulo pada Jumat, 29 Mei 2026.

‘’Sedangkan pelayanan SEHATI untuk wilayah Kecamatan Jati, Kota, serta Bae digelar Sabtu, 30 Mei 2026,’’ paparnya.

Baca juga:  Meski Kapal Penyeberangan Beraktivitas, Objek Wisata Karimunjawa Masih Sepi Pengunjung

Kendati, tidak semua jenis produk usaha makanan dan minuman, dapat didaftar melalui program SEHATI. Berdasarkan regulasi, beberapa kategori usaha yang tidak dapat difasilitasi program SEHATI meliputi usaha katering dan waralaba, usaha kopi sepeda dan pelaku usaha dengan lebih dari satu cabang.

Selain itu, usaha yang menggunakan mesin produksi berkapasitas besar maupun alat modern. Lalu minuman siap seduh eceran seperti Marimas, Teajus, Pop Ice tidak perlu sertifikasi ini. Kemudian obat-obatan herbal dan produk mamin berbahan hewan sembelihan yang tidak berasal dari RPH/RPU/TPU bersertifikat halal.

‘’Kami dari pemerintah daerah berharap momentum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha mikro di Kudus, demi meningkatkan daya saing dan legalitas produk di pasar luas,’’ pungkasnya. (han/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...