Belasan ASN Kudus Terdeteksi Alpa Absen


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mencatat terdapat belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, yang terdeteksi melakukan pelanggaran disiplin kerja terkait kehadiran. Mayoritas temuan tersebut disebabkan oleh kelalaian administrasi dan faktor Kesehatan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengungkapkan bahwa berdasarkan data awal, terdapat sekitar belasan ASN yang terindikasi tidak memenuhi kewajiban absensi rutin. Pihaknya mencatat total ada sekitar 8 jenis pelanggaran kedisiplinan yang menjadi perhatian instansinya.

‘’Jumlahnya sekitar belasan orang. Setelah dikonfirmasi oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rata-rata alasannya karena sakit tetapi tidak mengajukan cuti sakit secara resmi. Ada juga yang murni karena lupa melakukan absensi,’’ ujar Tulus, saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (17/6).

Tulus menambahkan, temuan indikasi pelanggaran absensi ini paling banyak terdeteksi di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa kelalaian tersebut belum masuk ke ranah pelanggaran katagori sedang maupun berat yang memerlukan proses pemeriksaan khusus.


Baca juga:  Pemprov Jateng Tampung Masukan Polemik Rencana Enam Hari Sekolah

‘’Ini belum masuk katagori pemeriksaan sanksi berat atau sedang, karena rata-rata mereka hanya tidak absen satu kali. Fokus pengawasan kami saat ini masih tertuju pada pegawai berstatus PNS, di mana sejauh ini tercatat ada sekitar 3 orang PNS yang masuk dalam catatan tersebut,’’ jelasnya.

Terkait sanksi materiil, BKPSDM memastikan sistem pemotongan otomatis sudah berjalan. Pegawai yang terbukti bolong absen tanpa keterangan sah, akan langsung menerima pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

‘’Kami berharap ke depan tingkat kepatuhan ASN di Kudus terus meningkat sehingga tidak perlu ada penjatuhan sanksi disiplin yang berat,’’ jelasnya.

Perlu diketahui, sebelumnya BKPSDM Kabupaten Kudus memberikan sanksi disiplin, terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus. Lantaran meninggalkan tugas saat jam kerja masih berlangsung alias bolos.

Baca juga:  21 Orang Penderita COVID-19 dari Klaster Perumahan Pati Dirawat di RS

Sejumlah ASN yang mendapat sanksi disiplin itu berada di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kudus. Hukuman yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tentang Disiplin ASN.

Dari sepuluh ASN yang mendapat sanksi disiplin itu, enam orang diberi hukuman disiplin ringan, 2 orang disiplin sedang dan dua pegawai lainnya mendapat hukuman disiplin berat. Sedang ASN terbanyak mendapat sanksi disiplin, dari Disdikpora kabupaten setempat.

Sementara itu, jenis sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat hingga penurunan jabatan. Adapun hukuman disiplin berat, diberhentikan dari pekerjaan. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...