Dua Terpidana Kooperatif Serahkan Diri ke Kejari Terkait Penghalangan Kerja Jurnalistik di Pati


JATENGPOS.CO.ID, PATI – Dua terpidana kasus penghalangan kerja jurnalistik di Pati resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Pati. Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto menjalani hukuman pidana penjara selama 4 bulan.

Eksekusi dilakukan setelah keduanya menyerahkan diri secara kooperatif ke Kantor Kejaksaan Negeri Kejari Pati pada Kamis (25/6).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, mengonfirmasi penahanan tersebut. Begitu tiba di Kejari, jaksa eksekutor langsung memproses keduanya.

“Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, pihak kejaksaan terlebih dahulu menyelesaikan berkas administrasi dan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan kedua terpidana yang melibatkan tim Dokkes Polresta Pati,” jelas Rendra, Sabtu (27/6/2026).


Penahanan merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi PT yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri PN Pati.

Baca juga:  KKG PAI Kudus Gembleng Kompetensi Guru

“Selanjutnya kami serahkan langsung ke Lapas Pati. Yang bersangkutan ditahan untuk empat bulan ke depan, karena putusan dari PT itu amarnya menyatakan yang bersangkutan menjalani pidana empat bulan penjara,” ujar Rendra.

PN Pati sebelumnya menyatakan Didik dan Hernan terbukti bersalah dalam sidang putusan Senin, 6 April 2026. Keduanya sempat banding, namun PT menolak dan justru menguatkan putusan tingkat pertama.

Kasus ini bermula saat dua jurnalis, Umar Hanafi dari Murianews dan Mutia Parasti dari Lingkar TV, mengalami kekerasan saat meliput Rapat Panitia Khusus Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis (4/9).

Rapat tersebut membahas Pemakzulan Bupati Sudewo dan menghadirkan Torang Manurung yang saat itu Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati Manurung, walk-out dari rapat.

Baca juga:  Kasus Aktif COVID-19 di Kudus Melonjak Capai 1.031 Pasien

Mutia dan Umar diduga dihalangi dan mengalami kekerasan oleh Hernan dan Didik yang disebut sebagai pengawal Torang Manurung. Dugaan itu dibantah keduanya di persidangan.

Melalui eksekusi ini, Kejari Pati berharap kasus menjadi edukasi publik. Rendra menegaskan profesi wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami harap dengan kejadian ini masyarakat dapat diberi edukasi bahwasanya pers mempunyai hak pengumpulan berita. Jadi harapan pers dihargai untuk melakukan kegiatan jurnalistik,” tandas Rendra.(Ida/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...