JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun 2025 pada Rabu (1/7).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton, Jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Forkopimda, serta kepala OPD dan instansi terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, menyampaikan bahwa agenda ini mengacu pada Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 3. Aturan tersebut mewajibkan adanya pandangan umum fraksi terhadap Ranperda yang berasal dari Bupati.
‘’Guna keperluan tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kudus telah mengadakan rapat pada Selasa, 30 Juni 2026, yang hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna kali ini,’’ ujar Masan.
Sebanyak tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kudus memberikan masukan, saran, dan evaluasi. Salah satunya disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kudus, Umi Bariroh. Ia menyoroti pentingnya langkah antisipasi dan sosialisasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat menghadapi cuaca kemarau ekstrem.
Selain itu, Umi juga menyoroti infrastruktur Jalan Lingkar Timur yang telah ditinggikan. Ia khawatir proyek tersebut justru memicu banjir saat musim hujan jika tidak dibarengi dengan sistem drainase yang memadai.
‘’Kami juga mencermati adanya gesekan pelajar di beberapa daerah akibat provokasi media sosial. Ini wujud kurangnya pembinaan karakter remaja. Kami berharap Pemkab Kudus serius menanggapi hal ini melalui pendidikan, pengawasan literasi digital, dan perhatian pada kesehatan mental remaja,’’ tegas Umi.
Merespons pandangan tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi. Ia menegaskan komitmen Pemkab Kudus untuk menindaklanjuti setiap masukan dan evaluasi yang diberikan.
‘’Kami berterima kasih atas pandangan umum, masukan, koreksi, maupun kritikan terhadap kinerja Pemkab Kudus tahun 2025. Kami akan menjawab, menindaklanjuti, dan merapatkannya,’’ kata Sam’ani.
Ia berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini dapat memacu peningkatan pelayanan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
‘’Semoga masukan seluruh fraksi menjadi bahan introspeksi agar semua perangkat daerah di Kabupaten Kudus bisa bekerja lebih baik lagi,’’ pungkasnya. (han/rit)



