Operasional Toko Kelontong dan Swalayan Bakal Diatur Ulang


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus tengah mengkaji langkah strategis untuk merombak regulasi penataan pasar swalayan dan toko kelontong. Menyusul mencuatnya polemik jam operasional toko modern serta sengketa aturan zonasi lokal yang melibatkan pelaku usaha Warung Madura di wilayah Kabupaten Kudus.

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sonhaji, menegaskan bahwa peraturan daerah (Perda) yang berlaku saat ini sebenarnya sudah mengatur batasan jam kerja toko swalayan secara spesifik per kecamatan.

‘’Sesuai ketentuan, jam operasional umum dipatok mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Sementara untuk akhir pekan (Sabtu malam), operasional diperlonggar hingga pukul 23.00 WIB,’’ ungkap Sonhaji, baru-baru ini.

Kendati, lanjutnya, pengecualian 24 jam hanya diberikan secara resmi bagi minimarket yang menyatu dengan fasilitas pelayanan publik umum tertentu, contohnya yang berada di area SPBU. ’’Hal itu dimungkinkan karena adanya kontribusi atau retribusi khusus untuk pemanfaatannya,’’ imbuhnya.


Terkait maraknya fenomena Warung Madura yang beroperasi selama 24 jam, Sonhaji mengakui adanya kekosongan hukum. Dalam dokumen Perda penataan toko swalayan saat ini, entitas usaha yang berstatus warung kelontong tradisional memang tidak tersentuh oleh aturan pembatasan jam operasional tersebut.

Baca juga:  Disdikpora Atur Strategi Hapus Stigma "Sekolah Kampung Sosial"

‘’Perda yang ada hanya membatasi aspek jarak zonasi antara pasar modern dengan pasar tradisional,’’ tuturnya.

Kondisi tersebut diperparah oleh adanya friksi internal antar-kelompok pedagang. Pihak paguyuban pedagang Madura diketahui sempat membuat kesepakatan adat atau tata tertib mandiri yang membatasi jarak aman antar-warung sesama anggota mereka. Namun, aturan internal komunitas ini memicu benturan sosial ketika ada pedagang non-paguyuban yang tidak merasa terikat oleh aturan komunal tersebut.

‘’Dari sisi kedinasan, kami melihat jelas bahwa kesepakatan adat atau paguyuban itu tidak memiliki dasar hukum formal di dalam Perda. Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri,’’ tambahnya.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada sejumlah pedagang yang nekat membuka usahanya selama 24 jam penuh di dalam area pasar tradisional. Menyikapi temuan di lapangan ini, pihak Dinas Perdagangan bersikap tegas. Toko atau warung yang berada langsung di dalam kompleks pasar wajib tunduk pada aturan operasional pasar, yakni wajib tutup pada malam hari dan tidak diizinkan membuka layanan 24 jam.

Baca juga:  Usai Divaksin COVID-19, 10 Pejabat Publik di Kudus Tak Alami Gejala

‘’Jika lokasinya berada di dalam pasar, operasionalnya harus mengikuti jam kerja pasar tradisional yang sudah ditentukan. Tidak boleh ada yang membuka gerai 24 jam di sana. Jika ada anggota paguyuban yang melanggar ketentuan zonasi negara ini, solusinya mereka harus bersedia keluar dari area pasar,’’ tegas Sonhaji.

Guna meredam gesekan horizontal yang terus berulang, Dinas Perdagangan Kudus telah menggelar rapat internal intensif untuk merumuskan draf regulasi baru. Pemerintah daerah juga sudah mulai berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian serta Bagian Hukum Setda Kudus, untuk menginventarisasi poin-poin krusial yang perlu direvisi.

‘’Revisi regulasi ini agar tidak ada kesan tebang pilih ataupun diskriminasi hukum bagi pelaku usaha mikro. Selama regulasi baru belum disahkan, dinas mengingatkan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang setara di mata hukum untuk mengembangkan usaha dan menghidupkan perekonomian keluarga mereka secara sehat,’’ tutup Sonhaji. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...