JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya, dalam mengawal penegakan peraturan daerah (perda). Hal itu dibuktikan dengan gencar operasi pengecekan, penertiban, hingga pengawasan terhadap sejumlah aktivitas usaha yang terbukti melanggar regulasi.
Kasatpol PP Kudus, Budi Waluyo, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Anis Andreas mengatakan, langkah tegas ini mengacu pada fungsi pokok Bidang Gakda yang tertuang dalam Pasal 16 hingga Pasal 19 Peraturan Daerah.
‘’Berdasarkan pasal tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan tindakan penertiban yustisial maupun non-yustisial. Serta penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggar aturan daerah,’’ ungkap Anis.
Sambungnya, sasaran utama operasi kali ini berfokus pada tiga klaster pelanggaran berat, yakni penambangan galian C ilegal, operasional kafe karaoke tak berizin, serta peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras).
Pada sektor pertambangan, Satpol PP mendeteksi adanya aktivitas Galian C ilegal di Desa Menawan RT 01/RW 01 dan RT 03/RW 01 Kecamatan Gebog, serta di Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu.
‘’Ketiga titik tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,’’ jelasnya.
Selain galian C, penertiban juga menyasar tempat hiburan malam. Kafe/Karaoke “Quen” di Desa Garung Kidul (Kecamatan Kaliwungu) dan Kafe/Karaoke “Evenue” di Desa Klumpit RT 02/RW 05 (Kecamatan Gebog) dipastikan melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, serta regulasi terkait hiburan.
‘’Terhadap kedua tempat usaha ini, petugas akan melakukan tindakan pengecekan fisik, penertiban operasional, sekaligus pembinaan,’’ ungkapnya.
Tidak hanya mengincar tempat usaha fisik, Satpol PP Kudus juga fokus pada pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui pemusnahan rokok ilegal. Pemusnahan barang bukti tersebut akan dilakukan secara mekanis dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah khusus milik Dinas PKPLH dan PT Pura.
Di sisi lain, aduan masyarakat terkait gangguan ketentraman juga langsung direspons. Satpol PP memberikan imbauan dan pengawasan ketat terhadap suara musik kedai kopi yang mengganggu ketertiban umum berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2020.
Sementara itu, untuk penanganan warung miras yang meresahkan warga, Satpol PP melakukan pendampingan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) setempat serta pengawasan intensif terhadap Keputusan Bersama yang telah disepakati.
‘’Kami bergerak murni untuk menegakkan marwah peraturan daerah demi kenyamanan dan ketertiban warga Kudus. Semua tindakan, mulai dari pengawasan, penertiban administratif, hingga tindakan yustisial, kami lakukan secara terukur sesuai regulasi yang berlaku,’’ tegas Anis. (han/rit)





