Operasional Street Coffee Dibatasi hingga Tengah Malam


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Operasional street coffee di sepanjang jalan protokol ruas Jalan Sudirman Kota Kudus kini diperketat. Melalui kebijakan toleransi dari Pemerintah Daerah, Polsek Kudus bersama Pemerintah Kecamatan Kota mengambil langkah humanis untuk menjaga kelangsungan usaha Pedagang Kaki Lima (PKL), dengan syarat mutlak menjaga ketertiban umum.

Langkah strategis ini dimatangkan dalam rapat Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Ruang Wira Kresna Pratama Polsek Kudus, Rabu (22/7). Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kudus, AKP Subkhan, dan dihadiri oleh perwakilan Paguyuban PKL Street Coffee Jalan Jenderal Sudirman serta Jalan A. Yani.

‘’Mengingat belum adanya regulasi khusus dari Pemda yang mengatur street coffee di zona merah, kami mendorong paguyuban membuat aturan internal yang mengikat,’’ ungkap Subkhan, dalam keterangan resminya, Kamis (23/7).

Baca juga:  Dua Siswa Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap

Sambungnya, aturan kelompok ini wajib didaftarkan ke Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan dilaporkan ke Kepolisian untuk mendapat pendampingan resmi. Adapun empat poin aturan main internal PKL yakni batas maksimal jualan hanya sampai pukul 00.00 WIB.


Selain itu, pengaturan jarak antarwarung dan pembatasan jumlah lapak demi mencegah konflik. Wajib menyisakan area parkir yang cukup agar tidak memicu kemacetan. Menjaga nama baik Kudus sebagai Kota Religius dan mencegah munculnya praktik menyimpang seperti ‘kopi pangku’.

‘’Kebijakan toleransi ini diberikan agar roda ekonomi warga tetap berputar. Namun, nama baik daerah harus dipelihara,’’ tegas Subkhan.

Masih kata Subkhan, bagi pedagang yang melanggar kesepakatan, pihak otoritas telah menyiapkan sanksi internal berjenjang, mulai dari teguran tertulis, larangan beroperasi sementara, hingga perintah tutup permanen atau relokasi.

Baca juga:  Tingkat Produktivitas Tanaman Padi di Kabupaten Kudus Meningkat

Selain sanksi internal, terdapat tiga larangan hukum yang akan ditindak secara pidana. Berdasarkan Perda Kudus No. 12/2024, pelanggar diancam kurungan hingga 3 bulan atau denda Rp 5 juta. Serta pedagang wajib menempel stiker anti-miras di menu. Selain itu, pelanggaran Pasal 408 KUHP di tempat umum diancam pidana penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 50 juta.

‘’Juga ada ancaman pelanggaran Pasal 317 KUHP diancam denda maksimal Rp 10 juta,’’ jelasnya.

Dengan demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan sesama pedagang, agar aktif mengawasi lingkungan sekitar tanpa main hakim sendiri. Jika ditemukan pelanggaran, warga dapat melapor melalui layanan aduan resmi 110, Lapor Pak Kapolres, atau Lapor Pak Kapolsek dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...