JATENGPOS.CO.ID, PATI – Pelarian Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022–2024, akhirnya terhenti.
Ali Rohmat yang telah masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati ditangkap tim gabungan Satreskrim Polresta Pati dan Kejaksaan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang sebelumnya sempat memicu gelombang protes masyarakat Pati. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bahkan menggelar aksi unjuk rasa maraton selama lima hari di depan Kantor Kejari Pati mulai Senin (27/7).
Aksi tersebut diwarnai pembakaran ban hingga saling dorong antara massa dengan aparat kepolisian. Salah satu tuntutan massa yakni mendesak aparat segera menangkap Ali Rohmat yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari satu bulan.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, penangkapan Ali Rohmat merupakan bagian dari pendampingan penegakan hukum atas permintaan Kejari Pati.
Pengejaran dilakukan secara intensif selama sekitar dua pekan dengan menelusuri sejumlah daerah di Jawa Tengah hingga wilayah DIY.
“Alhamdulillah, dari Satreskrim Polresta Pati juga ikut mendampingi Kejaksaan dalam pengejaran. Perintah Kapolresta untuk anggota, jangan pulang sebelum tersangka ditangkap,” ujar Kompol Dika, Kamis (13/8).
Menurut dia, jejak pelarian tersangka terpantau melewati Salatiga, Wonosobo, dan Boyolali sebelum akhirnya ditemukan di Sleman.
“Sekira dua pekan pencarian dari rute pelaku mulai dari Salatiga, Wonosobo, Boyolali, dan alhamdulillah berhasil ditangkap di Sleman, Yogyakarta,” katanya.
Selama bersembunyi di Sleman, Ali Rohmat diketahui bekerja di sebuah usaha persewaan mobil. Saat petugas gabungan melakukan penyergapan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
“Yang bersangkutan kerja di rental mobil sebagai pekerja. Saat ditangkap tidak ada perlawanan, alhamdulillah,” jelasnya.
Setelah diamankan, Ali Rohmat langsung diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum dan penahanan.
“Kami cuma membantu mengamankan yang bersangkutan atas permintaan kejaksaan. Sudah ditahan di Kejaksaan, nanti perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak Kejaksaan,” tambah Kompol Dika.
Sebelumnya, Kejari Pati menetapkan Ali Rohmat sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), serta bantuan keuangan dari Pemkab Pati dan Pemprov Jawa Tengah.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Pati, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp805.656.385.
Meskipun sekitar Rp700 juta dari kerugian negara tersebut telah dipulihkan ke kas negara, proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut.
Atas dugaan perbuatannya, Kades Tlogosari yang kini berstatus nonaktif tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Ida/rit)




