Belasan Remaja Jalani Rehabilitasi di Rumah Pelayanan


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Polsek Jati Polres Kudus mengambil langkah humanis dan restoratif dalam menangani kasus kenakalan remaja jalanan, yang saat ini kian meresahkan masyarakat. Sebanyak 11 remaja yang tergabung dalam kelompok bersenjata bernama ‘’Gangster Amerika’’ diputuskan untuk tidak dijebloskan ke dalam sel tahanan.

Alih-alih dipenjara, polisi resmi menyerahkan para pelajar tingkat SMP dan SMA tersebut ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus guna menjalani rehabilitasi psikologis intensif.

Prosesi penyerahan para remaja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jati, AKP Subkhan, dan diterima oleh Kepala Dinsos Kudus, Putut Winarno, pada Rabu (26/8). Langkah pembinaan ini diambil menyusul aksi nekat kelompok tersebut yang kedapatan berulah sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 80 sentimeter di kawasan Jalan Lingkar Kudus pada Minggu (23/8) dini hari.

Baca juga:  Gus Baha Puji Gaya Ganjar, Hormati Kakek Istrinya Yakni Kiai Hisyam

Aksi tersebut sempat memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat mengenai keamanan ruang publik, terutama pada jam-jam rawan.

‘’Kenakalan remaja ini adalah isu sosial yang kompleks. Penanganannya menjadi tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, bukan melulu menjadi beban kepolisian semata,’’ tegas AKP Subkhan, dalam keterangannya, Kamis (27/8).

Sambungnya, guna memutus rantai kriminalitas anak, Polsek Jati menerapkan strategi empat pilar yang seimbang. Pendekatan holistik ini meliputi tindakan pre-emtif berupa edukasi dini, preventif melalui patroli skala besar, penindakan hukum yang tegas di lapangan, hingga proses rehabilitasi sosial.

Dalam penyelesaian kasus dari hulu ke hilir ini, pihak kepolisian juga aktif melibatkan orang tua pelaku, pihak sekolah, pemerintah desa setempat, hingga Balai Pemasyarakatan (BAPAS) agar pengawasan pasca-pembinaan berjalan optimal.

Selama berada di Rumah Pelayanan Dinas Sosial terhitung mulai tanggal 26 hingga 28 Agustus 2026, kesebelas remaja tersebut akan digembleng secara mental oleh tim psikolog dan pekerja sosial profesional.

Baca juga:  Diduga Kelelahan Saat Jogging, Pelajar Meninggal di Alun-Alun Kudus

Meski menjalani karantina pembinaan, hak-hak dasar pendidikan mereka tetap dijamin penuh oleh negara agar proses belajar mengajar di sekolah tidak terputus. Melalui kombinasi pembekalan hukum, siraman rohani, dan pemulihan mental ini.

‘’Kami berharap mampu menyadari kesalahan fatal mereka, kembali ke jalan yang benar, tanpa harus kehilangan masa depan mereka,’’ imbuhnya.

Sementara Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, menyatakan komitmen penuhnya dalam menyukseskan program ini. Pihaknya menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menyelamatkan generasi muda yang salah pergaulan.

‘’Kami siap melaksanakan pembinaan menyeluruh dan terukur untuk anak-anak yang berperilaku berisiko ini, agar mereka bisa kembali diterima dengan baik di tengah masyarakat,’’ pungkas Putut. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...