Samsat Pati Berlakukan Pemutihan Denda PKB hingga 28 Desember 2026


JATENGPOS.CO,ID, PATI – Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati memberlakukan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 untuk mendongkrak realisasi penerimaan pajak tahunan.

Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto, mengatakan program ini diharapkan memberi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak sekaligus mengerek penerimaan daerah.

“Harapannya memang memberi kemudahan bagi masyarakat. Terus kemudian agar pendapatannya (PKB) juga bisa terdongkrak. Karena kendaraan yang ada di masyarakat sekarang kan banyak yang belum dilakukan pembayaran pajak pada jatuh tempo,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, program ini menyasar warga yang menunggak pembayaran pajak selama satu tahun atau lebih. Mereka diberi kesempatan menunaikan kewajiban tanpa dikenai denda.

Baca juga:  Perhutani Ajak Masyarakat Hijaukan Kawasan Muria

Menurut Dafid, jumlah penunggak PKB di Kabupaten Pati masih cukup tinggi, baik roda dua maupun roda empat. Dari target tahun ini sebesar Rp179 miliar, realisasi hingga 30 September baru mencapai Rp106,7 miliar.

“Kalau jumlah tunggakan kita memang agak tinggi ya. Khusus di Kabupaten Pati, itu realisasinya sudah Rp106,7 miliar per 30 September,” ungkapnya.

Selain pemutihan denda, Samsat Pati juga masih menggulirkan program keringanan lain dari Pemprov Jateng, yakni diskon pajak sebesar 5 persen untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang berlaku sejak 21 Februari hingga 31 Desember 2026.

“Selain program pemutihan, sebenarnya di Provinsi Jawa Tengah, Bapak Gubernur juga punya program lain yang masih berjalan. Yang pertama itu diskon 5 persen untuk pajak kendaraan itu dari 21 Februari dan masih berjalan sampai 31 Desember,” jelas Dafid.

Baca juga:  Warga Sukobubuk Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Desa

Kemudahan lain yang diberikan adalah pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Wajib Pajak cukup mengisi surat pernyataan dan berkomitmen memproses balik nama pada tahun berikutnya.

“Tapi yang tahun ini diberikan relaksasi untuk ada batas toleransi tanpa pemilik KTP lama bisa melakukan pembayaran tanpa denda,” pungkasnya.(Ida)


TERKINI

Rekomendasi

...