JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Polsek Undaan bersama Tim Resmob Polres Kudus berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah, yang beraksi di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kudus. Kedua tersangka ES (24) dan MBS (25) yang berasal dari Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini dijelaskan langsung oleh Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo, didampingi Kapolsek Undaan, AKP Uji Andi Haryono, dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Kudus, Jumat (9/10).
‘’Dasar penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/05/IX/2026/SPKT/Polsek Undaan/Polres Kudus/Polda Jateng tertanggal 16 September 2026. Kedua pelaku terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana,’’ ungkap AKP Uji.
Uji menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 01.50 WIB. Korban sekaligus pelapor, R. Koko (51), warga Desa Kalirejo RT 04/RW 06, Undaan, Kudus, awalnya memarkirkan sepeda motornya di sebelah rumah dalam kondisi setang terkunci pada Senin malam sekitar pukul 23.05 WIB.
Kemudian sekitar pukul 03.35 WIB, korban dibangunkan oleh istrinya yang terkejut melihat sepeda motor di samping rumah sudah raib. Setelah dicek, tidak hanya motor milik korban yang hilang. Tetapi sepeda motor milik Asror Nur Ali (18), teman anak korban yang sedang bermalam di rumah tersebut, juga ikut digasak pelaku.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Undaan di-backup Tim Resmob Polres Kudus langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk kedua tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk membobol motor, antara lain satu buah kunci shock Y warna hitam ukuran 8-10-12, satu buah obeng ketok dari batang besi segi enam yang diruncingkan dan satu buah besi berbentuk L yang dililit solasi hitam.
‘’Selain alat kejahatan, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi yang digunakan kedua tersangka sebagai sarana beraksi,’’ paparnya.
Masih kata Uji, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua unit sepeda motor milik para korban yang sempat dibawa kabur, yaitu Honda Beat (No. Pol K 3824 BB) tahun 2020 warna hitam milik korban R. Koko dan Honda Beat (No. Pol E 3720 US) tahun 2019 warna hitam milik korban Asror Nur Ali.
‘’Kedua tersangka dan seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Undaan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara,’’ tutup Uji. (han/rit)






