JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Langkah sigap jajaran Polsek Kudus dalam menjaga Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Kudus berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 1,3 meter.
Belakangan diketahui senjata tajam tersebut dipesan oleh seorang pelajar di Kota Kudus, dengan alasan untuk panjangan kamarnya. Setelah melihat sejumlah tayangan video di media sosia.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus, AKP Subkhan mengungkapkan, peristiwa ini terungkap pada Kamis sore (23/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Afif Pramanta, tengah melakukan patroli rutin di sejumlah kantor jasa pengiriman (ekspedisi) di wilayah Kota Kudus.
‘’Berkat kejelian petugas dan sinergi yang baik dengan pihak ekspedisi, sebuah paket mencurigakan berhasil diamankan. Saat dibuka, paket tersebut berisi celurit khas Madura dengan ukuran tak biasa,’’ ungkap Subkhan, dalam keterangan resminya, Jumat (24/7).
Lanjutnya, petugas kepolisian kemudian mendampingi proses pengantaran barang tersebut, hingga ke tangan pemesannya di Desa Singocandi, Kota Kudus. Petugas mendapati fakta mengejutkan bahwa pemesan celurit panjanga itu adalah NZP, seorang remaja yang baru berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 1 MTs.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan petugas dengan didampingi pihak keluarga, terungkap sejumlah fakta memprihatinkan terkait latar belakang pemesanan sajam tersebut. NZP merupakan anak yatim piatu yang sehari-hari dirawat oleh pamannya. Sajam dibeli online seharga Rp 240.000 dari Madura pada 18 Juli lalu.
‘’Remaja tersebut mengaku membeli sajam untuk koleksi kamar setelah tergiur konten medsos,’’ jelasnya.
‘’Dari pemeriksaan jejak digital pada ponsel dan akun media sosial yang bersangkutan, sementara belum ditemukan indikasi keterlibatan dengan komunitas tertentu maupun gangster,’’ imbuh Subkhan.
Soal sanksi, pihaknya menuturkan mengingat usia pemesan yang masih sangat belia, pihak kepolisian mengambil langkah restorative dan pembinaan. NZP dikembalikan kepada pihak keluarga dengan membuat Surat Pernyataan yang disaksikan oleh orang tua/wali, Kepala Sekolah, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, serta Babinsa setempat agar pengawasan dilakukan secara berkesinambungan.
Subkhan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan preventif, mulai dari patroli rutin hingga patroli cyber yang melibatkan Unit Samapta, Intelijen, dan Reskrim. Pihaknya juga mengapresiasi agen jasa pengiriman atas kerja sama yang solid dalam mencegah gangguan kamtibmas sejak dini.
‘’Kami mengimbau kepada para orang tua dan guru untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Perhatikan pergaulan serta aktivitas digital mereka, jangan sampai terjerumus ke pertemanan yang salah apalagi terlibat tindakan pidana,’’ pungkasnya. (han/rit)





