Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Trotoar Pusat Kota Kudus Bakal Dibagi Dua


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pesatnya pertumbuhan usaha street coffee dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan perkotaan Kabupaten Kudus menjadi dilema. Di satu sisi, kehadiran lapak kopi jalanan itu mampu menghidupkan urat nadi perekonomian malam hari dan menggairahkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di sisi lain, menjamurnya meja, kursi, hingga kendaraan pelanggan yang mengokupasi trotoar mulai menggerus hak pejalan kaki dan ruang publik yang inklusif.

Pengamat Tata Ruang Kota Kudus, Yusuf Istanto, menegaskan bahwa pusat keramaian seperti Alun-Alun Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman (Jensud), dan Jalan Ahmad Yani merupakan ruang publik dinamis yang menyatukan mobilitas, pergaulan sosial, dan aktivitas ekonomi.

Menurut Yusuf, persoalan PKL dan street coffee bukan semata-mata urusan estetika kota, melainkan dilema klasik pengelolaan ruang yang menuntut kebijakan strategis.

‘’Pemkab Kudus tidak dapat lagi mengelola kawasan ini secara parsial. Penertiban di satu titik hanya akan memindahkan masalah ke lokasi lain jika parkir, penyediaan lokasi alternatif, dan fungsi trotoar tidak direncanakan secara holistik dan terintegrasi,’’ tegas Yusuf.

Menjawab persoalan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, I’in Vestriaswari, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memproses usulan perubahan status zona untuk koridor utama seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani dari Zona Merah menjadi Zona Kuning.

Baca juga:  Dana TKD Pemkab Kudus Terancam Dipangkas Rp357 Miliar

Dengan perubahan status ini, para pedagang nantinya akan mengantongi izin resmi berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari Dinas Perdagangan. Kendati demikian, aturan ketat tetap akan diberlakukan agar fungsi trotoar dan estetika kota tidak terabaikan.

I’in menekankan bahwa prinsip penataan ini bertujuan mengembalikan hak pengguna jalan tanpa mematikan mata pencaharian pedagang,’’Kami mengacu pada arahan di mana trotoar dibagi dua, separuh untuk pejalan kaki dan separuh diperbolehkan untuk area jualan. Tidak boleh lagi menguasai seluruh lebar jalan seperti yang terjadi saat ini,’’ ujar I’in.

Untuk menampung pedagang yang terdampak aturan satu sisi jalan, Pemkab Kudus menyiapkan lokasi relokasi di Jalan Ramelan dan Jalan Lukmono Hadi. Kawasan pendukung ini nantinya dirancang dengan konsep kuliner tematik.

‘’Jadi ke depan kota ini akan teratur secara tematik. Kalau masyarakat mau minum street coffee bisa ke Jensud, mau kulineran berat ke City Walk, sedangkan untuk jajanan ringan dan kincangan bisa ke Jalan Lukmono Hadi atau Jalan Ramelan. Sementara area Bunderan Alun-Alun Simpang Tujuh tetap menjadi Zona Merah yang bersih dari PKL,’’ tambah I’in.

Baca juga:  Kekayaan Budaya 21 Kecamatan Sihir Warga Pati

Meski target penyelesaian perubahan zona ini sempat diharapkan rampung pada September lalu, prosesnya membutuhkan ketelitian ekstra. Tim Dinas Perdagangan saat ini masih turun ke lapangan untuk mengukur secara presisi kapasitas lapak yang dapat ditampung di setiap ruas jalan.

Selain masalah zonasi, keberhasilan penataan ini juga bergantung pada sinergi lintas instansi, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pemetaan jalur sepeda dan penyediaan kantong parkir, serta pihak Kepolisian (Satlantas) untuk mengkaji opsi rekayasa lalu lintas satu arah (one way) atau dua arah guna mengantisipasi kemacetan di koridor Jenderal Sudirman.

‘’Kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat. Dinas Perdagangan sangat ingin menata Kudus agar lebih humanis, tertib, dan mengembalikan fungsi kota sebagaimana mestinya. Ini memang membutuhkan waktu dan proses yang tidak singkat,’’ pungkas I’in. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...