Gagal Tawuran, Delapan Remaja Digelandang Polisi


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kerumunan pemuda yang mencurigakan di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kudus, berhasil dibubarkan warga sebelum berujung bentrok fatal. Anggota Polsek Gebog pun bergerak cepat mengamankan delapan remaja beserta barang bukti senjata tajam (sajam), usai menerima laporan masyarakat, Sabtu (17/10) malam.

Aksi sigap ini bermula saat seorang warga setempat mendapat informasi dari adiknya, terkait adanya kerumunan massa di dekat permukiman warga Desa Gribig. Khawatir memicu keributan, saksi mendatangi lokasi untuk memeriksa keadaan secara langsung.

Di lokasi kejadian, warga mendapati sekelompok remaja tengah berkumpul. Saat diperiksa, warga menemukan sebilah celurit yang diduga milik salah satu remaja. Warga pun mengamankan sajam tersebut dan memboyong para remaja ke Balai Desa Gribig sebelum akhirnya melaporkannya ke Polsek Gebog.

Menerima laporan warga, personel Polsek Gebog langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pendataan dan meminta keterangan dari para saksi maupun remaja yang diamankan.

Baca juga:  Lima Tahun Tanpa Solusi, Sampah Gondoharum Menggunung

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Gebog AKP Siswanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui hanya satu orang yang membawa senjata tajam, yakni FAI (15) yang masih di bawah umur.

‘’Berdasarkan keterangan awal FAI, celurit tersebut rencananya akan digunakan untuk tawuran antara kelompok Geng Aftar WK dari Undaan melawan Geng Singo Punk Down 220. Namun, rencana tawuran tersebut belum ditentukan waktu maupun lokasi pastinya,’’ terang AKP Siswanto.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan para pelaku untuk mengusut latar belakang kepemilikan sajam, motif, serta dugaan keterlibatan kelompok tertentu lainnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga barang bukti utama, yaitu satu buah celurit, satu buah gear sepeda motor berukuran sekitar 40 centimeter yang diikat gesper/ikat pinggang, serta satu buah sarung.

Baca juga:  Sam’ani Dorong Perangkat Desa Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Adapun delapan remaja yang diamankan masing-masing berinisial FAI (15), DCA (14), SBP (14), GP (16), MBA (15), BAKN (14), RTD (13), dan MIS (19). Seluruh identitas didata petugas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai langkah penanganan anak di bawah umur, Polsek Gebog berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta memanggil orang tua para remaja untuk pendampingan dan pembinaan.
Selain itu, Polsek Gebog juga berencana melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk proses asesmen dan pendampingan lanjutan, termasuk opsi penempatan di rumah aman (safe house) sesuai aturan yang berlaku.

‘’Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anaknya. Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika mendapati indikasi rencana tawuran atau kepemilikan senjata tajam demi menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kudus tetap kondusif,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Puskesmas Baru Diusulkan Demi Tingkatkan Lankes

Rekomendasi

...