Pemkab Kudus Tegaskan Tiga Aturan Wajib Pruning Pohon Peneduh


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Maraknya aksi pemangkasan pohon (pruning) yang terkesan asal-asalan hingga menyisakan batang gundul, memicu protes dari masyarakat. Menanggapi riuhnya keluhan warga, termasuk di media sosial, Pemkab Kudus melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi seluruh pelaksanaan pruning di sejumlah ruas jalan protokol.

Langkah pemangkasan dahan pohon sejatinya digelar guna mengantisipasi ancaman bahaya menghadapi musim pancaroba yang rentan memicu hujan deras dan angin kencang. Pohon yang terlalu rimbun berpotensi patah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Namun, eksekusi di lapangan kerap dinilai mengabaikan estetika serta keselamatan tanaman itu sendiri.

Kepala Bidang PPRTH Dinas PKPLH Kudus, Muchlisin, menjelaskan bahwa keluhan masyarakat kerap kali dipicu oleh aksi pihak ketiga yang melakukan pemangkasan untuk mengamankan aset jaringan kabel. Sayangnya, dampak dari tindakan tersebut tak jarang melimpah ke Dinas PKPLH.

‘’Pihak ketiga kerap memangkas pohon untuk mengamankan jaringan aset mereka seperti kabel. Namun, pengerjaan yang kurang memperhatikan kaidah kerap disangka warga dilakukan oleh Dinas PKPLH. Karena itu, kami akan membangun komunikasi kembali agar pengerjaan ke depan tetap menyesuaikan estetika kota,’’ ujar Muchlisin.

Baca juga:  Angkot Kudus Bakal jadi Pengumpan Trans Jekuti

Adapun tiga kaidah wajib pruning pohon adalah, mencegah pohon berat sebelah, miring, atau rawan roboh. Menjaga keindahan paras kota agar tidak kumuh atau gundul. Serta Memastikan teknik pemangkasan tidak membunuh pohon.

Muchlisin menyayangkan praktik pemangkasan liar yang memotong habis ranting hingga menyisakan batang utama semata. Menurutnya, tindakan semacam itu bukan lagi kategori pruning, melainkan perusakan yang fatal bagi vegetasi peneduh kota.

‘’Kalau dipotong sampai cuma tersisa batang, itu bukan pruning. Tidak sesuai estetika dan banyak contohnya pohonnya malah mati. Kalau mati, kita harus menanam dari awal lagi,’’ tegasnya.

Ia memaparkan, teknik pruning idealnya disesuaikan dengan karakteristik tanaman. Sebagai contoh, pohon trembesi semestinya tetap disisakan cabang-cabangnya serta dikurangi tingginya agar tunas baru dapat kembali tumbuh membentuk tajuk yang rindang.

Secara umum, standar ketinggian pohon dijaga pada kisaran 4 hingga 5 meter, atau lebih rendah jika bersinggungan langsung dengan jaringan listrik dan kabel komunikasi. Namun, ia mengingatkan agar pihak ketiga tidak memangkas pohon hanya di satu sisi. Pemangkasan berat sebelah berisiko fatal karena membuat beban pohon tidak seimbang dan rawan tumbang menimpa pengendara.

Baca juga:  Sejumlah Alumni UMK Tidak Terdaftar di PDDikti

Guna mempercantik wajah kota, Muchlisin mendorong petugas maupun pihak ketiga untuk menerapkan variasi model pemangkasan yang estetis, seperti bentuk melingkar, payung, segitiga, hingga payung bertumpuk seperti yang diterapkan di Jalan A. Yani. Untuk jenis tertentu seperti pohon pule, pembentukan tajuk terbilang sangat fleksibel.

Selain masalah visual pohon, Dinas PKPLH juga menyoroti komitmen kebersihan pascapemangkasan. Pihaknya kerap menerima aduan warga terkait sisa-sisa ranting dan dahan yang dibiarkan berserakan menumpuk di tepi jalan.

“Setelah pruning, sisa perimbasan wajib langsung diangkut hari itu juga. Jangan ditinggalkan di lokasi begitu saja hingga mengotori lingkungan,” pungkas Muchlisin.

Saat ini, beberapa titik ruas jalan yang masuk dalam catatan evaluasi akibat kualitas pengerjaan pruning yang dinilai kurang sesuai antara lain Jalan Sosrokartono, Jalan Cokroaminoto, Jalan Sunan Muria, serta sebagian Jalan Jenderal Sudirman.

‘’Kami memastikan pengerjaan pruning sepanjang tahun ini akan dikawal lebih ketat agar fungsi keselamatan, ekologis, dan keindahan kota berjalan seimbang,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Puskesmas Baru Diusulkan Demi Tingkatkan Lankes

Rekomendasi

...