Pedagang Kaki Lima Salatiga Keluhkan Kenaikan Tarif Retribusi

MENGELUH: PKL di Salatiga saat diberi pengarahan oleh petugas dari dinas terkait. ( foto ;: dok dekan/ jateng pos).

JATENGPOS. CO. ID, SALATIGA- Sejumlah pedagang mengeluhkan kenaikan retribusi terhadap pedagang kaki lima ( PKL) di Jalan Jenderal Sudirman Salatiga, dari semula Rp 1400 kini menjadi Rp 15 ribu. Kenaikan lebih dari 10 % dinilai memberatkan.

Ketua paguyuban PKL Setia Kawan, Agus Salim mengatakan, retribusi untuk PKL sebelumnya dipungut sebesar Rp 1.400 per hari, kemudian setelah berlakunya Perda Retribusi menjadi Rp 15.000. “Hanya dua hari diberikan surat (pemberitahuan), kemudian langsung naik Rp 15 ribu. Kita kaget dan semua PKL itu merasa keberatan. Kalau tidak mau membayar difoto dan kirimkan ke kepada dinas perdagangan,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Diakuinya, kenaikan yang sangat drastis itu sangat memberatkan pedagang. Terutama para pedagang kecil, seperti penjual kacang dan bunga di depan Pasar Raya.

Baca juga:  UKSW Sukses Gelar 100 Stand Inovasi Harmoni Nusantara 

Agus juga menyayangkan penerapan yang terkesan terburu-buru menaikkan retribusi tanpa adanya waktu sosialisasi yang cukup.”Kemarin kita juga mengeluh ke DPRD. Memang ada kenaikan tarif retribusi, cuma Dewan, bilang harus disosialisasikan dulu, pedagang itu diajak rembugan,” kata Agus.

iklan

Para pedagang berharap, kenaikan retribusi ini bisa dikaji ulang. Sebab sangat memberatkan pedagang. Terlebih saat ini pembeli juga cenderung sepi. Alhasil ada juga pedagang yang terpaksa tak bisa berjualan karena merugi. Pedagang sebenarnya bisa menerima adanya kenaikan tarif retribusi, asalkan tidak langsung drastis naiknya. “Kalau dari Rp 1.400 menjadi Rp 5.000 kami masih bisa menerima. Tapi ini kan sangat drastis, jadi Rp 15 ribu,” kata Agus.

Baca juga:  Inilah Nomer Urut Tiga Paslon Pilwalkot Salatiga

Dalam kesempatan sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan Kota Salatiga Kusumo Aji menjelaskan kenaikan tersebut mengacu kepada Perda no. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah disahkan dan diundangkan pada 4 Januari 2024.

Perda tentang retribusi di Salatiga yang baru ini juga sebagai pembaharuan karena sudah lama sekali juga tidak diperbaharui.”Untuk sosialisasi, kami sudah mensosialisasikan kenaikan ini kepada sejumlah pedagang,” katanya. (deb/jan)

iklan