JATENGPOS.CO.ID, PATI – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat dilingkup Pemkab Pati segera menggunakan sistem elektronik-LHKPN (e-LHKPN). Sebelumnya, para pejabat setempat sudah melaporkan LHKPN milik mereka, namun masih menggunakan kertas secara manual.
Hal tersebut terungkap saat acara pendampingan penggunaan aplikasi e-LHKPN, di ruang Pragolo, Setda Kabupaten Pati, Rabu (19/12) kemarin. Sosialisasi tersebut menghadirkan perwakilan Direktorat LHKPN Deputi Pencegahan KPK, Wuri Nurhayati dan Deny Saputra.
Wuri Nurhayati menjelaskan, setelah diterbitkannya Peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang tata cara penyampaian dan pelaporan LHKPN, yang awalnya dilaporkan secara manual, namun kini bisa disampaikan secara elektronik.
Menurut Nuri, wajib lapor bisa langsung mengakses aplikasi e-LHKPN. Ada beberapa perbedaan antara laporan LHKPN manual dan e-LHKPN, yakni adanya perubahan tentang periode penyampaian laporan.
Jika sebelumnya, kata Nuri, periode penyampaian adalah pada awal menjabat, sedang menjabat, kemudian apabila terjadi promosi/mutasi atau pada saat jabatan yang sama per dua tahun atau pada saat mengakhiri jabatan.
“Namun dengan perubahan ini, kemudian diubah menjadi setahun sekali, yaitu dilaporkan periode pertama yakni dari 1 Januari hingga 31 Maret dengan posisi harta tahun sebelumnya dan penerimaan pengeluaran periode 1,” katanya.
Nuri mencontohkan, sejak tanggal 1 Januari 2017sampai dengan 31 Desember 2017 dilaporkan pada Januari sampai 31 Maret 2018″, terang Wuri Nurhayati.
Nuri mengakui, seharusnya peraturan menggunakan apilkasi e-LHKPN tersebut sudah dilaksanakan per 1 Januari 2017 lalu. Namun dalam pelaksanaannya, pihak KPK masih memberikan dispensasi dengan alasan masih dalam masa transisi.
Sementara itu, Deny Saputra yang juga perwakilan Direktorat LHKPN Deputi Pencegahan KPK menambahkan, dispensasi terutama diberikan untuk wajib lapor yang sudah menyampaikan laporan LHKPN sebelumnya.
Bagi para pejabat yang sudah pernah melaporkan LHKPN, imbuh Deny, maka kewajibannya akan muncul pada tahun 2018.
Untuk pejabat wajib lapor yang baru dilantik atau yang pensiun atau untuk keperluan lain misalnya proses Pilkada atau proses seleksi hakim agung, juga diharuskan melaporkan pada tahun 2017.
Terkait sanksi kepada pejabat yang tidak melaporkan e-LHKPN, Deny sebatas hanya bisa memberi saran saja. Sedangkan sanksi diberikan oleh instansi masing-masing berdasarkan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.
“Misalnya saja apakah itu berupa sanksi administratif sesuai dengan PP 53 tahun 2010, atau mungkin ada sanksi tambahan, misalnya mensyaratkan tanda terima e-LHKPN,” paparnya.
Kemudian untuk syarat Bidding, lanjut Wuri, bagi para pejabat yang tidak melaporkan e-LHKPN, maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi lelang jabatan eselon II.
Sedangkan untuk data penyelenggara Negara yang belum mengirimkan laporan e-LHKPN itu, bisa diakses melalui internet. Karena itu, bisa diketahui berapa pejabat yang sudah melapor dan siapa saja yang belum melapor.
Sementara itu, Bupati Pati Haryanto menambahkan, pelaporan LHKPN merupakan salah satu elemen pendukung dari Clean Goverment. Karena itu, dalam mengisinya dibutuhkan kejujuran masing-masing individu penyelenggara negara terkait dengan kekayaan yang dimiliki.
Tidak hanya itu, Bupati Haryanto pun memerintahkan kepada seluruh pejabat Pemkab Pati untuk mencatat dan melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya.
Haryanto sangat menyambut baik pembaharuan aplikasi e-LHKPN oleh KPK. Sebab dengan aplikasi tersebut, bisa memudahkan pejabat negara dalam melaporkan harta kekayaannya. “Dengan sistem ini KPK bisa melakukan kontrol kapanpun dan dimanapun,” pungkasnya.(mel/rif/udi)