JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Semrawutnya pemasangan reklame di Kota Batik menjadi sorotan berbagai pihak. Meski Satpol PP gencar menindak, pelanggaran reklame masih marak. Makanya, penegakan hukum dengan penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran reklame menjadi opsi yang akan diterapkan oleh Sekretariat PPNS dan Tim Koordinasi Penegakan Perda Kota Pekalongan. Soal ini dikaji dalam Rakor dan FGD Sekretariat PPNS dan Tim Koordinasi Penegakan Perda.
“Kami dari Sekretariat PPNS Satpol PP bersama Tim Koordinasi Penegakan Perda melakukan rakor bersama korwas PPNS dari Satreskrim Polres Pekalongan Kota dan Kejaksaan Negeri mengkaji penerapan sanksi pidana untuk pelanggaran reklame. Mereka yang sudah diperingatkan, tapi tetap melakukan pelanggaran. Data dari BKD dan BPKP tunggakan pajak reklame yang belum dibayar mencapai Rp. 800 juta lebih,” tutur Kasatpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso di Aula Satpol PP, Kemarin.
Tim Koordinasi terdiri dari lintas instansi, baik dari Satpol PP, Polresta Pekalongan, Kejaksaaan Negeri, Kodim dan Dinas Perhubungan serta OPD terkait. Sanksi pidana yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait pelanggaran reklame sangat tegas, yakni dengan sanksi ancaman pidana kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
Pemberian sanksi pidana ini untuk memastikan kesadaran dan kepatuhan hukum para penyelenggara reklame, menjaga ketertiban dan keindahan kota serta meningkatkan PAD Kota melalui pajak reklame. Penindakan pidana akan dijadikan upaya terakhir penegakan perda. “Kita dahulukan langkah non pidana, dalam bentuk himbauan, sosialisasi, teguran dan peringatan. Dalam 3 bulan terakhir, Satpol PP mengidentifikasi sekitar 20 pelanggar reklame. Kita edukasi sekaligus berikan peringatan. Kita minta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Bila ke depan kembali melanggar, oleh pelaku yang sama, maka kita akan buka opsi untuk menerapkan sanksi pidana,” beber Srio Budi S.
Penertiban reklame akan terus dilakukan, agar ketertiban dan keindahan kota semakin baik. Selama ini, sebagian pemasangan reklame masih sembarangan, kurang memperhatikan ketentuan, seperti dipasang di pohon, tiang lampu penerangan jalan, di taman-taman kota yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Selain itu, banyak yang menggangu keindahan kota, tidak berizin dan tidak membayar pajak reklame. (Laila/didik)