JATENGPOS.CO.ID, Kudus — Pemerintah Pusat diharapkan mengubah aturan tentang penggunaan dana desa agar lebih fleksibel dengan menyesuaikan kondisi desanya masing-masing agar program pembangunannya lebih maksimal, kata Anggota Komisi XI DPR RI Fathan Subchi.
“Saat kegiatan sosialisasi pengawasan pengelolaan dana desa di Kudus beberapa waktu lalu, memang ada usulan dari kepala desa di Kudus untuk mengubah aturan penggunaan dana desanya agar lebih fleksibel,” ujarnya ditemui di sela-sela kunjungannya di Kudus, Selasa.
Alasannya, kata Fathan Subchi yang merupakan politisi dari PKB, ada beberapa desa di kawasan perkotaan yang infrastrukturnya sudah dipenuhi pemerintah kabupaten setempat, sehingga tidak bisa memaksimalkan penggunaan dana desa.
Permasalahan serupa, kata dia, tentunya tidak hanya dialami beberapa desa di Kabupaten Kudus, melainkan di daerah lain yang berada di kawasan perkotaan dimungkinkan mengalami hal serupa.
Di antaranya, sejumlah desa di Kota Pekalongan, Batang dan Samarinda maupun kota-kota besar lainnya yang infrastrukturnya sudah dipenuhi pemda setempat.
Ia mengakui hal itu memang belum ada pembahasan di tingkat DPR, terutama di Komisi XI DPR RI.
Akan tetapi, katanya, Komisi XI DPR RI akan memanggil Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa untuk membahas tentang kemungkinan mengubah keputusan menteri terkait penggunaan dana desanya agar lebih fleksibel.
“Komisi XI juga sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan sebagai penyalur awal dana desa terkait hal serupa,” ujarnya.
Apabila ada aturan khusus untuk desa yang luas wilayahnya sedikit dan infrastrukturnya dipenuhi pemda setempat, kata dia, tentunya bisa menekan peluang terjadinya sisa lebih penggunaan anggaran dan penggunaan anggarannya juga lebih tepat sasaran.
“Jika penggunaan dana desa sebelumnya menitik beratkan infrastruktur, selanjutnya bisa diubah untuk menitikberatkan bidang lain, seperti ekonomi maupun keagamaan,” ujarnya.
Nantinya, kata dia, harus ada diprioritaskan untuk bidang ekonomi, sedangkan pembangunan infrastruktur harus dikurangi.
Terlebih lagi, kata dia, banyak perguruan tinggi yang menghasilkan lulusan, sehingga pertumbuhan ekonomi pedesaan harus didorong karena saat ini masih rendah, sedangkan pengangguran masih terjadi dan angkatan tenaga kerja mulai membeludak.
“Tahun 2020 kami akan mendiskusikan dengan pemerintah terkait penggunaan dana desa, termasuk alokasi dana desa dengan menyesuaikan kondisi daerahnya agar lebih adil,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Kabupaten Kudus Kiswo mengakui tahun sebelumnya memang ada desa di Kudus yang tidak bisa memanfaatkan dana desa secara maksimal sehingga harus pengembalikan ke kas negara karena terbentur peraturan pemerintah desa.
“Desa yang infrastrukturnya tercukupi, seharusnya diberi keleluasaan tidak diatur dengan rigit,” ujarnya.
Meskipun ada keleluasaan, katanya, usulan pembangunannya tetap harus melalui musyawarah desa sebagai pijakan pembangunan.
Pemerintah desa yang kesulitan menggunakan dana desa, kata dia, untuk Kabupaten Kudus yang berada di wilayah perkotaan, seperti Desa Janggalan, Langgar Dalem maupun Desa Kauman.
Ia berharap pemerintah mengeluarkan regulasi khusus yang memberikan keleluasaan pemerintah desa tertentu.
“Hal terpenting dana desa bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan desa untuk jangka panjang,” ujarnya. (fid/ant)