JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengancam membubarkan pengunjung pusat perbelanjaan yang melampaui kapasitas yang ditetapkan dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 di daerah itu.
“Kami sudah memperingatkan semua pengelola pusat perbelanjaan agar mematuhi protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjungnya. Tindakan kami tegas, kerumunan di Mall Ramayana Kudus pada Minggu (2/5) malam langsung saya bubarkan karena melampaui kapasitas pengunjungnya,” kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Senin.
Padahal, kata dia, saat itu belum saatnya tutup, namun karena pengunjungnya berjubel dan melampaui kapasitas yang seharusnya dipatuhi sebesar 50 persen dari total kapasitas, akhirnya diminta bubar.
Ia juga mengingatkan jika masih terjadi pelanggaran serupa, maka izin usahanya juga akan dicabut.
Hal itu, berlaku untuk pusat perbelanjaan yang lainnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena saat ini masih masa pandemi COVID-19 dan harus ada petugas jaga.
“Jangan sampai kasus COVID-19 di Kabupaten Kudus saat lebaran nanti justru melonjak. Kami sudah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha, tetapi protokol kesehatannya tetap harus dipatuhi,” ujarnya.
Kerumunan lain yang dibubarkan, yakni di kawasan Alun-alun Kudus karena mencapai ribuan orang berkerumun di kawasan alun-alun tersebut.
Nantinya di kawasan Alun-alun Kudus harus bersih dari kendaraan yang parkir karena yang boleh parkir hanya saat shalat tarawih di Masjid Agung, selebihnya harus steril dari kendaraan parkir karena pemicu kerumunan tersedianya tempat parkir tersebut.
Pemkab Kudus juga akan menggandeng kepolisian dalam membubarkan kerumunan yang terjadi di tempat-tempat umum, mulai dari pusat perbelanjaan, alun-alun dan kawasan Balai Jagong Kudus. (fid/ant)