Pemkab Kudus Buka Kembali Lowongan 415 Formasi Guru PPPK

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal kembali membuka lowongan 415 formasi guru sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) setelah mendapatkan kuota perekrutan ASN dari Pemerintah Pusat untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

“Dengan dibukanya pendaftaran pegawai lewat skema PPPK, maka tahun 2021 formasi guru tidak masuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS),” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Catur Widyatno melalui Kabid Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Hendro Muswinda di Kudus, Sabtu.

Ia mengungkapkan formasi guru PPPK sebanyak 415 orang itu, meliputi guru mata pelajaran, guru kelas SD termasuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Sedangkan perekrutannya melalui tiga tahap dan pengumuman pendaftarannya dibuka akhir Mei 2021.

Baca juga:  Tekan Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Bersinergi Dengan Pemda Manfaatkan DBHCHT

Dari tiga tahap seleksi tersebut, kata dia, untuk tahap pertama diperuntukkan untuk guru tenaga honorer kategori dua (K2) dan guru di sekolah negeri yang masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

iklan

Guru yang tidak lolos seleksi awal, bisa mencoba lagi di tahap kedua dan harus bersaing dengan guru Dapodik dari sekolah swasta dan guru belum bekerja yang mengantongi sertifikat pendidik (Serdik).

Jika tidak lolos kembali di tahap kedua, katanya, masih ada kesempatan ketiga dengan persaingan yang semakin ketat karena terbuka untuk umum.

“Materi ujiannya langsung dari Kemendikbud, sedangkan pelaksanaan ujiannya berbasis komputer,” ujarnya.

Adapun persyaratan pendaftaran dengan usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun atau sebelum usia pensiun.

Baca juga:  Sepanjang 35 Meter, Tanggul Sungai Piji di Kudus Jebol

Selain formasi guru, ada juga formasi tenaga kesehatan sebanyak 49 orang dan tenaga teknis sebanyak 10 orang. Di luar non guru pelaksanaanya hanya sekali dan batas usia maksimal 57 tahun.

Untuk formasi CPNS 2021 sesuai keputusan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendikbud untuk Kabupaten Kudus hanya menerima alokasi 22 formasi, yakni formasi kesehatan sebanyak lima formasi dan teknis sebanyak 17 formasi. (fid/ant)

iklan