JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akhirnya menyiapkan anggaran untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo dengan anggaran sebesar Rp5,5 miliar karena TPA tersebut sudah melebihi kapasitas untuk menampung sampah masyarakat.
“Usulan awal anggaran yang kami butuhkan untuk perluasan lahan seluas 4,9 hektare. Dengan anggaran sebesar Rp5,5 miliar dari APBD 2021 belum bisa dipastikan cukup atau tidak,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus Agustinus Agung Karyanto di Kudus, Jumat.
Harga jual lahan per meter perseginya, kata dia, masih harus menunggu tim penilai untuk mengetahui harga jual tanah yang wajar untuk lahan di sekitar TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, yang menjadi sasaran perluasan.
Kalaupun anggaran yang tersedia belum cukup, dia berharap bisa dipenuhi lewat APBD 2021 perubahan. Dengan tambahan lahan seluas itu, diperkirakan mampu menampung sampah rumah tangga maupun pasar tradisional antara 15 tahun hingga 18 tahun.
“Perkiraan tersebut juga sudah mempertimbangkan pertumbuhan penduduk setiap tahunnya di Kudus,” ujarnya.
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus juga sudah menyusun studi kelayakan dan bestek gambar kerja detail (Detail Engineering Design/DED) untuk perluasan TPA tersebut.
Luas lahan TPA Tanjungrejo yang ada sekarang 5,25 hektare dan sejak tahun 1983 hingga sekarang belum pernah ada perluasan, sedangkan sampah yang ditampung setiap harinya mencapai 125 ton.
Sejumlah upaya juga sudah ditempuh dengan mendorong masyarakat membentuk bank sampah dengan harapan di masyarakat ada upaya pemilahan sampah untuk dimanfaatkan kembali sehingga sampah yang dibuang ke TPA juga berkurang. (fid/ant)