Pemkab Kudus Siapkan Tempat Relokasi Sebelum Diberlakukannya Zona Larangan PKL

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kudus Hartopo saat melakukan kegiatan duduk bersama pedagang kaki lima (PKL) didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten II Sekda Kudus dan Kepala Dinas Perdagangan Kudus memberikan kesempatan untuk menyampaikan apa yang menjadi uneg-uneg para PKL di Peringgitan Pendopo Kudus, pada Jumat 19 Februari 2021. /Dok. Pemkab Kudus

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan tempat relokasi bagi pedagang kaki lima (PKL), menyusul segera diberlakukannya peraturan bupati tentang zonasi PKL yang di dalamnya mengatur tempat-tempat larangan berjualan.

“Kawasan Alun-alun nantinya akan menjadi zona merah bagi pedagang, sehingga PKL yang sebelumnya berjualan di tempat tersebut harus dipindahkan. Kami sudah menyiapkan tempat relokasi di Jalan Baagil maupun Jalan Pangeran Puger,” kata Pelaksana tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Jumat.

Menurut dia, lokasi yang baru masih termasuk di wilayah perkotaan dan berdekatan dengan kawasan pedestrian, sehingga tidak perlu khawatir dengan kepindahan tersebut.

Dengan diberlakukannya zonasi PKL, diharapkan pedagang di tepi jalan lebih tertata, termasuk parkir kendaraan, sedangkan kawasan Alun-alun sebagai wajah Kota Kudus juga lebih rapi.

iklan
Baca juga:  Temukan Brankas Misterius di Hutan Prawoto Pati

Kepala Dinas Perdagangan Sudiharti mengungkapkan draf peraturan bupati tentang zonasi PKL sudah jadi dan menunggu pengesahan.

“Mudah-mudahan pekan depan sudah beres, sehingga bisa mulai disosialisasikan,” ujar Sudiharto.

Terkait kesiapan tempat relokasi, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, terutama yang terkait dengan penyediaan lampu penerangan jalan serta penataan akses jalannya.

Ketua PKL Simpang Tujuh Margono menyatakan bahwa pihaknya setuju dipindah karena aturannya memang di kawasan Alun-alun Kudus ditetapkan sebagai zona larangan berjualan.

Jumlah pedagang di kawasan Alun-alun Kudus sendiri, kata dia, sebanyak 54 pedagang.

Adapun zona merah atau larangan berjualan bagi PKL di antaranya di kawasan Alun-alun Kudus, depan Gedung Olahraga, depan Taman Krida Wisata, serta sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Sebelumnya, kawasan Alun-alun, depan GOR maupun Taman Krida Wisata masih belum ada kepastian.

Baca juga:  Pasien Sembuh COVID-19 di Kudus Mencapai 5.120 Orang

Sementara untuk zona kuning, masih boleh untuk berjualan, namun jam operasionalnya dibatasi. Seperti di Balai Jagong hanya diperbolehkan berjualan pada malam hari yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB saat kondisi normal.

Untuk pagi harinya, kawasan Balai Jagong harus steril dari pedagang karena fungsi utama kawasan tersebut untuk berolahraga. (fid/ant)

iklan