JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mendorong pada pemilik perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya pada karyawan paling lambat H-7 Lebaran.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Senin, mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1442 Hijriah.
“Pemberian THR bagi pekerja/buruh ini merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarganya dalam merayakan Lebaran. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja,” katanya.
Menurut dia, koordinasi dan jalinan komunikasi antara Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) setempat dengan pemilik perusahaan maupun pekerja telah terjalin dengan sangat baik dalam pengawasan dan menjembatani agar perusahaan mengeluarkan kewajiban terhadap karyawannya.
“THR merupakan hak bagi buruh atau pekerja yang sangat dibutuhkan untuk mencukupi kebutuhan hidup mereka yang wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” katanya.
Afzan mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan Dinperinaker agar melakukan pengawasan ketat terhadap pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan Slamet Hariyadi mengatakan THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan pemberi kerja sesuai ketentuan baik besaran nilai maupun dari sisi ketepatan waktu pembayaran.
Jika ada perusahaan yang melakukan pelanggaran atau tidak memberikan hak karyawan secara proporsional, kata dia, maka dapat dikenai sanksi.
Menurut Slamet, pihaknya telah membuka posko pengaduan mengenai masalah THR yang berlokasi di kantor Dinperinaker sehingga apabila perusahaan yang nakal maka pekerja dapat melaporkan agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami akan mencarikan solusi untuk mengatasi keluhan dalam pelaksanaan pemberian THR. Kami akan melakukan mediasi jika ada pekerja yang dalam pembayaran THR ditemui permasalahan,” katanya.
Ia mengatakan dengan SE Menaker disebutkan besaran THR yaitu minimal satu kali gaji bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun sedang bagi mereka dengan masa kerja di bawah satu tahun maka jumlahnya ditentukan secara proporsional.
“Pembayaran THR sudah ada aturannya dan regulasi kami mengacu pada SE Menaker yaitu H-7 sudah terbayarkan. Akan tetapi ada relaksasi bagi perusahaan yang terdampak pandemi yang dibuktikan dengan laporan keuangan perusahaan internal maka bisa memberikan THR sampai H-1 Lebaran,” katanya. (fid/ant)