Pemkot Semarang Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 7,3%

Plt. Walikota Semarang Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita. FOTO:DOK

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Pemkot Semarang memutuskan untuk mengusulkan satu angka kenaikan UMK Kota Seamarang.

Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu akan usulkan UMK 2023 sebesar Rp3.060.000 ke Pemerintah Provinsi Jateng.

Besaran UMK Kota Semarang tersebut sesuai keputusan rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Di mana para peserta rapat yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan Disnaker Kota Semarang, menyepakati besaran UMK Kota Semarang naik 7,3 persen atau di angka Rp 223.327 dibandingkan UMK 2022.


”Usulan tersebut akan kembali dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Keputusan akhir ada pada Gubernur Jateng, kalau sudah ditetapkan UMK tersebut harus dipatuhi,” terang Plt Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita.

Baca juga:  Agustin - Iswar Sampaikan Lima Poin Penting Peningkatan Kinerja Pelayanan Pemkot Semarang

Terpisah, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, mengaku sempat terjadi perdebatan dalam hal penetapan UMK.

Serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK di angka 7,3 persen dan menggunakan dasar Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Namun para pengusaha tetap berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 terkait penetapan UMK.

“Dari rapat kami putuskan untuk mengusulkan kenaikan UMK 7,3 persen. Usulan itu akan dibawa Plt Wali Kota Semarang ke Gubernur Jateng,” tambahnya.

SEMARANG – Pemkot Semarang memutuskan untuk mengusulkan satu angka kenaikan UMK Kota Seamarang.

Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu akan usulkan UMK 2023 sebesar Rp3.060.000 ke Pemerintah Provinsi Jateng.

Besaran UMK Kota Semarang tersebut sesuai keputusan rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Politisi PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia

Di mana para peserta rapat yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan Disnaker Kota Semarang, menyepakati besaran UMK Kota Semarang naik 7,3 persen atau di angka Rp 223.327 dibandingkan UMK 2022.

”Usulan tersebut akan kembali dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jateng. Keputusan akhir ada pada Gubernur Jateng, kalau sudah ditetapkan UMK tersebut harus dipatuhi,” terang Plt Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita.

Terpisah, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, mengaku sempat terjadi perdebatan dalam hal penetapan UMK.

Serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK di angka 7,3 persen dan menggunakan dasar Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Namun para pengusaha tetap berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 terkait penetapan UMK.

Baca juga:  Pemkot Semarang Mendapat Support Penanganan Banjir dari Kerajaan Belanda

“Dari rapat kami putuskan untuk mengusulkan kenaikan UMK 7,3 persen. Usulan itu akan dibawa Plt Wali Kota Semarang ke Gubernur Jateng,” tambahnya.(akh)