JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pemerintah Kota Surakarta sangat mendukung wacana pendirian monumen patung seorang maestro penyanyi campursari Dionisius Prasetyo alias Didi Kempot di Kota Solo.
“Kami setuju jika didirikan monumen patung seorang maestro penyanyi campusari, Didi Kempot di Solo, karena almarhum sudah menjadi penyanyi legenda nasional,” kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo, di Solo, Senin.
Rudyatmo mengatakan jika monumen patung Didi Kempot di atas lahan aset milik Pemkot bisa langsung dipasang, tetapi jika di atas aset milik pemerintah pusat seperti di Lokananta atau Stasiun Balapan harus ada izin dari pemerintah pusat atau PT KAI.
“Kami setuju sekali jika patung Didi Kempot didirikan di kawasan Lokananta, karena ciri khas yang ditorehkan almarhum Didi Kempot, sebelum dipanggil Tuhan Yang Maha Esa, ada di museum rekaman Lokanata itu,” kata Rudyatmo.
Didi Kempot dalam rangka konser amal, kata Rudyatmo, dalam pengumpulan dana untuk penanganan pandemi COVID-19, berhasil mendapatkan sekitar Rp5,3 miliar, selama tiga jam, dan itu luar biasa.
“Hal itu, juga baru dilakukan oleh seorang penyanyi legenda campursari Didi Kempot. Seniman yang bisa mengumpulkan dana hingga Rp5,3 miliar dalam waktu tiga jam. Kemudian, diperpanjang lagi waktunya bisa mengumpulkan total Rp7,6 miliar,” katanya.
Menurut Rudyatmo apa yang dilakukan seorang Didi Kempot tersebut yang harus diberikan penghargaan oleh Pemerintah Pusat atau Negara, dan jangan dari lokal Solo. Dari negara seharusnya memberikan penghargaan sebagai musisi legendaris campursari, dan nanti yang menerima ahli warisnya.
Ia menjelaskan, Pemkot Surakarta pada prinsipnya monumen mau dibangun atau didirikan dimana saja akan setuju. “Jika monumen patung Didi Kempot didirikan di aset pemkot hari ini, pesan patung jadi, besuk bisa langsung dipasang tidak ada masalah,” katanya.
Namun, jika patung didirikan di Stasiun Balapan Solo harus berkoordinasi dengan PT KAI yang memiliki lahannya, sedangkan, di Lokananta harus berkoordinasi dengan pihak BUMN.
“Saya menilai patung Didi Kempot lebih tepat di Lokananta, karena juga menjadi tempat rekaman Didi Kempot mengembangkan lagu jawa sebanyak empat kali. Lokananta sebelumnya juga akan dijadikan museum musik sudah cocok,” katanya.
Pembangunan monumen patung Didi Kempot, kata dia, jika anggaran melalui APBD tidak masalah, dan harus diusulkan terlebih dahulu pada 2021, tetapi hal itu hanya nilainya lokal. Namun, seharusnya menjadi monumen nasional sehingga anggaran dapat diusulkan melalui Kementerian Sosial.
Penyanyi campusari mencipta lagu jawa berjudul “Pamer Mojo” itu, dikenal sebagai seniman nasional dan memiliki penggemarnya ribuan orang dari berbagai daerah “Sobat Ambyar”. Didi Kempot meninggal dunia di usia 53 tahun di RS Kasih Ibu Solo, Selasa (5/5), dan jenazahnya dimakamkan di Ngawi Jawa Timur. (fid/ant)