Pendaftar Subsidi Tepat MyPertamina Tembus 1.4 Juta Kendaraan

Khusus di Jateng-DIY

- SUBSIDI TEPAT- PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) terus melanjutkan pendaftaran Program Subsidi Tepat sebagai langkah awal penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran. FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (RJBT) terus melanjutkan pendaftaran Program Subsidi Tepat sebagai langkah awal penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran. Hingga awal Agustus 2023 jumlah pendaftarnya telah menembus lebih dari 1,4 juta unit kendaraan.

Area Manager Communication, Relation & Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan, jumlah pendaftar Subsidi Tepat MyPertamina di wilayahnya sudah menembus 1.471.000 unit kendaraan yang terdata hingga 14 Agustus 2023.

“Jumlah itu terdiri atas 626 ribu kendaraan merupakan konsumen Biosolar dan 845 ribu kendaraan konsumen Pertalite,” kata Brasto.

Baca juga:  Operator SPBU Dilatih Penanganan Keadaan Darurat

Menurutnya, konsumen yang sudah terdata saat ini sudah bisa melakukan transaksi pembelian Pertalite dan Biosolar menggunakan QR Kode. Pertamina pun masih terus membuka pendaftaran QR Code Subsidi Tepat di MyPertamina agar penyaluran BBM subsidi makin tepat sasaran.

iklan

“Program Subsidi Tepat BBM ini mengharuskan konsumen untuk menggunakan QR Code, khususnya untuk pembelian Biosolar. Dengan program ini, diharapkan BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran,” ungkapnya.

Brasto menghimbau masyarakat segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke SPBU.

Sebagai informasi, ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.(aln)

Baca juga:  Women20 Presidensi Indonesia
iklan