JATENGPOS.CO.ID. TEGAL- Komisi II DPRD Kota Tegal mempertanyakan banyaknya permasalahan yang muncul terkait syarat kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal itu, terungkap dalam rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan terkait pembahasan BPJS KIS di ruang rapat Komisi II, Senin (5/2).
Rakor dipimpin langsung Ketua Komisi II Wiwik Mastuti didampingi Siti Maryam, Hendria Priatmana, Untung Purwadi, dan dihadiri Kepala Dinsos Dyah Kemala Sintha, Kepala Cabang BPJS Kesehatan A Prasetya, dan perwakilan Dinas Kesehatan Kasi Perijinan Pembiayaan dan SDM Kesehatan Riyanto Wahyudin. Menurut Wiwik, diperlukan standarisasi ketentuan dan kriteria bagi masyarakat untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS PBI yang pembiayaannya ditanggung APBN maupun Pemkot Tegal.
“Idealnya, harus ada acuan baku dalam pendataan penduduk miskin atau kurang mampu,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pendataan, kata Wiwik, dari total 118.060 warga yang tercover BPJS baik JKN, KIS maupun BPJS PBI yang bersumber dari APBD Pemkot Tegal juga harus diverifikasi. Tujuannya, untuk memastikan pemberian bantuan bagi warga miskin dan kurang mampu di bidang kesehatan maupun program pemerintah lainnya bisa lebih efektif dan tepat sasaran.
Wakil Ketua Komisi II Siti Maryam menambahkan, menanggapi pencoretan 138 nama peserta BPJS yang bersumber dari APBN pihakya mengimbau kepada Dinsos dan Dinkes untuk melakukan verifikasi ulang. Sebab, jika sudah dinyatakan masyarakat mampu harus dibuktikan dengan data dan kondisi riil di lapangan agar tidak terjadi salah sasaran penerima bantuan JKN.
“Untuk penerima BPJS PBI, tercatat 135 nama baru. Ini juga harus diverifikasi tergolong memenuhi kriteria mampu atau warga miskin,” imbuhnya. (syf/ela/jpnn/muz)