JATENGPOS.CO.ID, MANHATTAN – Seorang hakim federal di New York pada Rabu memutuskan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak boleh memblokir orang di Twitter karena melanggar hak kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi.
Keputusan oleh Hakim Distrik Amerika Serikat, Naomi Reice Buchwald di Manhattan itu merupakan lanjutan dari gugatan hukum terhadap Trump pada Juli tahun lalu oleh Knight First Amendment Institute dari Universitas Columbia dan sejumlah pengguna Twitter.
Buchwald mengatakan bahwa diskusi terkait cuitan Trump harus diperlakukan sebagai forum publik. Dia menolak argumen dari pengacara Departemen Kehakiman bahwa Amandemen Pertama juga harus menjamin hak Trump memblokir pengguna lain jika menginginkan.
Trump adalah seorang pencuit yang aktif di Twitter dengan nama akun @RealDonaldTrump, bahkan sebelum terpilih sebagai presiden pada 2016. Sejak tahun itu, Twitter menjadi bagian integral dan kontroversial dalam masa jabatannya.
Beberapa pejabat terdekat Trump sudah mencoba untuk mengerem kebiasaan Trump mencuit, yang biasanya dimulai pada pagi hari.
Namun sang presiden tidak bergeming dan terus menggunakan Twitter untuk mempromosikan agendanya, mengumumkan kebijakan, dan menyerang para oposan, terutama media dan investigasi dugaan keterlibatan Rusia dengan tim kampanye presiden menjelang pemilu.
Juru bicara Kementerian Kehakiman Amerika Serikat, yang mewakili sang presiden dalam kasus ini, hingga kini belum berkomentar. Twitter juga belum mengeluarkan pernyataan resmi. (hfd/ant)