Pengurus Ponpes Nikahi Santriwati Umur 16 Tahun tanpa Sepengetahuan Ortunya hingga Hamil

Korban ditemani orang tuanya saat melaporkan ke Polres Lumajang. FOTO:IST/RADAR SEMERU

JATENGPOS.CO.ID, LUMAJANG– Pengurus pondok pesantren (ponpes) berinsial ME di Desa Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres Lumajang setelah menikahi anak di bawah umur tanpa izin orang tua (ortu). Korban diketahui masih berusia 16 tahun dan telah dinikahi secara siri.

Pendamping dari lembaga perlindungan anak, Daniel, menyebutkan pelaku membujuk korban agar mau dinikahinya karena iming-iming akan diberikan kesenangan. Selain itu, korban diberi uang tunai Rp 300 ribu sebagai mahar nikah.

“Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta uang Rp 300 ribu sebagai mahar nikah,” kata Daniel, Selasa (25/6/2024).

Tak hanya itu, korban juga disebut tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku. Pelaku biasanya hanya memanggil korban saat hendak melampiaskan syahwatnya.

Terbongkarnya pernikahan ini berawal saat ortu korban Matrokim (38) mengetahui bahwa anaknya tengah hamil. Kabar ini lantas ditelusuri dan diketahui anaknya ternyata telah dinikahi pelaku.

“Saya tahunya anak saya rutinan pengajian di pondok, tapi tidak tahu kalau dinikahi. Saya mengetahui hal itu ketika di kampung ramai kalau anak saya diisukan hamil sehingga saya menelusuri hal itu dan melaporkan ke polisi,” ujar ayah korban, dilansir dari detikcom.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Rochim membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Polisi berencana akan meminta keterangan sejumlah saksi atas kasus tersebut.

“Kita masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sejumlah saksi akan kita panggil untuk dimintai keterangan atas kasus tersebut,” tandas Rochim. (dtc/muz)