Perludem Sebut Deklarasi Ganjar Dkk tak Langgar Aturan

Dukungan Ganjar dan 31 kepala daerah di Jateng untuk Jokowi-Amin (dok Antara)

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Peneliti dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi Fadli Ramadhanil menilai kegiatan deklarasi dukungan untuk pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma`ruf Amin 35 kepala daerah di Jawa Tengah, tidak menyalahi aturan.

“Deklarasi dukungan itu tidak menyalahi aturan karena selain dilakukan pada hari libur, deklarasi tersebut juga tidak melibatkan aparatur sipil negara,” katanya saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Senin.

Pernyataan tersebut juga untuk menyanggah keputusan Bawaslu Jateng yang menyatakan deklarasi dukungan yang juga dihadiri dari Gubernur Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan netralitas kepala daerah dalam pemilu.

Baca juga:  Api Sudah Padam Damkar Lakukan Pendinginan Di Luasan Lahan 2 Hektare

Namun, lanjut dia, jika menilik Undang-Undang Pemilu, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran deklarasi dukungan tersebut.

iklan

“Kalau kepala daerah harus netral, di UU Pemda itu ketentuan yang bersifat umum, tapi ada UU Pemilu yang merupakan UU `lex specialist` dari UU Pemda yang membolehkan kepala daerah ikut berkampanye,” ujarnya.

Menurut dia, yang seharusnya perlu ditelusuri Bawaslu Jateng adalah kemungkinan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap UU Pemilu, yang salah satu indikatornya dilakukan pada hari kerja atau tidak.

“Harusnya, yang perlu di cek itu adalah, apakah Pak Ganjar dan bupati wali kota melakukan itu di hari libur atau tidak. Jika di hari libur, maka tidak jadi soal, sepanjang deklarasi itu tidak mengumpulkan orang dalam jumlah yang lebih dari syarat kampanye pertemuan terbatas dan rapat umum,” tuturnya. (fid/ant)

Baca juga:  Ini Perjalanan Karir Zumi Zola Hingga Akhirnya Jadi Tersangka
iklan