Pertahankan Lahan Sawah Dilindungi, Kementan Siapkan Insentif

Pertahankan Lahan Sawah Dilindungi, Kementan Siapkan Insentif
Pertahankan Lahan Sawah Dilindungi, Kementan Siapkan Insentif

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Melalui Kementerian Pertanian (Kementan) serius dalam mempertahankan lahan pertanian dari upaya alih fungsi. Salah satunya dengan memberikan insentif kepada petani yang sawahnya masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).

Melalui Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, jutaan hektare lahan sawah akan ditetapkan menjadi lahan baku sawah yang dilindungi. Lahan ini tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan non sawah.

“Konversi lahan ini, khususnya sawah menjadi non sawah, semakin meningkat pesat, yang berpotensi mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional,” ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy, Kamis (21/11).

Baca juga:  Kementan-TNI Sinergi Atasi Dampak Kekeringan Kemarau 2019

Sarwo Edhy menjelaskan, pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Perpres 59/2019 merupakan salah satu strategi peningkatan produksi padi dalam negeri. Sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan PLSD dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.


Sejauh ini, berdasarkan hitungan baru dengan metode Kerangka Sampling Area (KSA), luas baku sawah nasional mencapai 7,1 juta hektare (ha). Luas ini menurun sekitar 650.000 ha dibanding lahan tahun 2013 seluas 7,75 juta ha.

Perlindungan sawah terhadap alih fungsi sendiri sebetulnya sudah ada melalui UU No. 41 Tahun 2009 tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan beserta sejumlah PP sebagai produk hukum turunannya. Selain itu, ada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta PP-nya.

Baca juga:  PNM Turut Ciptakan Pemberdayaan Sirkuler

“Yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah,” tegas Sarwo Edhy.

Perpres ini juga mengatur pemberian insentif untuk pemerintah daerah maupun petani. Pemerintah pusat memberi insentif sesuai dengan aturan perundang-undangan kepada pemerintah daerah jika di wilayahnya terdapat lahan sawah yang masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi.

“Sementara untuk petani, insentifnya berupa bantuan sarana-prasarana pertanian, irigasi, percepatan sertifikasi tanah, dan bentuk lainnya yang sesuai peraturan,” tambah Sarwo Edhy.

Bentuk insentif lainnya, lanjut Sarwo Edhy, berupa Kartu Tani dan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pemberian modal awal untuk usaha tani.

“Pemberian insentif ini menjadi daya tarik. Kita harapkan pemilik lahan sawah mempertahankan lahannya karena insentif yang menarik adalah pembebasan PBB, pemberian Kartu Tani dan sarana prasarana produksi lainnya,” pungkasnya.(rif)

Baca juga:  Peneliti Apresiasi Program Modernisasi Alat Pertanian Kementan