JATENGPOS.CO.ID. KENDAL– Hampir setiap tahun jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kendal terus berkurang. Yakni, rata-rata sebanyak 300 – 400 PNS per tahun telah habis masa kerjanya atau pensiun (purna tugas).
Sehingga kebutuhan PNS di Kendal mengalami kekurangan. Terlebih untuk memenuhi kekurangan tersebut tidak bisa sekaligus bisa dipenuhi, lantaran terkendala moratorium atau penundaan terkait penerimaan PNS.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Agus Dwi Lestari saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Jika secara umum, jumlah ASN di kendal mengalami kekurangan mencapai 5.586 orang.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Beban Kerja (ABK) adalah sebanyak 14.762 orang. Sementara di Kendal saat ini jumlah PNS ada sebanyak 8.876 orang. “Sehingga masih ada kekurangan 5.586 orang,” kata dia.
Belum lagi adanya sejumlah PNS yang mengajukan mutasi atau pindah ke daerah lain. Karena alasan mengikuti suami/istri yang ditempatkan ke daerah lain. “Makanya kami perketat agar PNS yang mengajukan mutasi ke daerah lain untuk ditunda. Kami juga tidak melarang, karena itu hak dari PNS,” terangnya.
Diungkapkan, kekurangan dipicu lantaran adanya moratorium oleh pemerintah pusat sampai 2021. Di tahun 2018 ini saja, berdasarkan data yang ada ada 342 orang ASN/PNS yang akan pensiun.
“Jika tidak ada penerimaan CPNS, maka akan semakin berkurang. Kondisi tersebut, tentunya akan sangat berpengaruh pada kinerja di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terutama yang pelayanan masyarakat,” bebernya.
Terkait kabar dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang akan membuka dan melakukan peneriman CPNS. Hingga kini, pihaknya belum mengetahui berapa kuota yang diberikan untuk Kendal pada penerimaan CPNS 2018 ini.
“Yang jelas kami jauh hari telah menyiapkan dan mengusulkan ke pusat, agar diperbolehkan merekrut sebanyak 1.103 CPNS. Namun, hingga kini belum ada jawaban. Kami masih menunggu apakah dikabulkan semua atau sebagian saja,” imbuh Agus.
Sementara itu, Kabid Perencanaan, pengangkatan dan Mutasi Pegawai, Arif Masrukin menambahkan terkait adanya kabar mengenai perekrutan CPNS sudah dimulai dengan 700 formasi. “Hal itu tidak benar. Sebab proses seleksi CPNS akan dilakukan secara serentak. Kendal mendapat jatah 700 formasi PNS itu hoax,” tegasnya.
Untuk mengisi kekurangan pegawai, masing-masing OPD dipersilakan merekrut tenaga pendamping kegiatan (TPK). Namun, TPK itu diakuinya hanya berlaku untuk kegiatan saja dengan masa kerja maksimal 11 bulan.
“TPK ini lantaran sejak 2005, pemerintahan daerah tidak boleh mengangkat pegawai honorer,” tutupnya. (via/muz)