JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) kelas 1 Semarang. Kepala Rutan Semarang Eddy Junaedi menegaskan, telah memindahkan sembilan warga binaan ke Lapas Nusakambangan setelah terkonfirmasi positif menggunakan narkoba.
Eddy Junaedi menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari penggeledahan rutin dan tes urine yang dilakukan bersama BNNP Jawa Tengah pada Selasa (10/12) pekan lalu.
“Pemeriksaan (test urine) yang dilakukan terhadap 14 warga binaan itu, telah terindikasi sembilan orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis pil koplo,” katanya kepada awak media di Kantornya Jalan dr Cipto Semarang, Selasa (17/12) petang lalu.
Dijelaskan, bahwa test urine di lakukan rutin untuk pencegahan seperti sosialisasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaandan Peredaran Gelap Narkoba) dan penggeledahan bersama BNNP Jawa Tengah.
“Sebelumnya, dari 30 warga binaan yang di lakukan pemeriksaan (test urine), semuanya negatif. Namun, pada pemeriksaan selanjutnya, dari 14 yang diperiksa, sembilan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan pil koplo,” terangnya.
Lanjut Eddy, setelah dinyatakan positif narkoba, suasana di Rutan sempat memanas karena sejumlah warga binaan berteriak-teriak sehingga mengganggu keamanan di lingkungan rutan.
“Dalam situasi tersebut, kami lakukan langkah tegas, langsung diambil kesembilan warga binaan tersebut, dengan memindahkan mereka ke Lapas Nusakambangan pada malam berikutnya tepatnya pada Kamis (12/12) pekan lalu,” tandasnya.
Setelah kejadian tersebut, Eddy menyebut pihaknya telah koordinasi dengan kepolisian agar memastikan untuk dilakukan pengawalan ketat selama proses pemindahan warga binaan yang positif narkoba.
“Memang situasi malam itu sempat kacau, karena mereka terus berteriak. Untuk menjaga keamanan, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Meski sempat tertunda karena ada agenda kedatangan Presiden di Semarang, pemindahan berhasil dilakukan ke Lapas Nusakambangan keesokan harinya,” imbuhnya.
Dari sembilan warga binaan tersebut semuanya adalah terlibat kasus narkoba, dengan rata-rata vonis hukuman 6–7 tahun.
“Sebagian besar dari mereka juga merupakan residivis. Terkait temuan ini, kami tegaskan akan memperketat pengawasan dan penggeledahan, terutama pada barang titipan dari pengunjung,” tegas Eddy.
Informasi sementara, bahwa keberadaan narkoba tersebut, masuk melalui barang titipan dari pengunjung.
“Meski kami sudah rutin melakukan penggeledahan manual, ke depan kami akan terus meningkatkan sistem dan alat deteksi,” katanya.
Kepala Rutan Kelas 1 Semarang, juga memastikan warga binaan yang terbukti menggunakan narkoba akan mendapatkan sanksi disiplin berupa pencatatan dalam Register F.
“Catatan tersebut, akan memengaruhi hak-hak mereka seperti remisi dan asimilasi. Kami tidak akan memberi toleransi. Hak-hak mereka terkait remisi dan asimilasi dapat dibatalkan. Langkah ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga lingkungan rutan bebas dari narkoba,” tutup Eddy Juanedi. (ucl)