JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ( DBHCT) jelas bermanfaat bagi pembangunan. Salah satunya pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan petani tembakau.
Khususnya di Kabupaten Sragen untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 dikucurkan angaran DBHCT lebih dari Rp 500 juta untuk petani tembakau. Bantuan tersebut dalam bentuk sarana prasarana alat produksi (Saprodi) petani tembakau di dua kecamatan di Sragen.
Di antaranya kecamatan Sumberlawang dan Mondokan melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan-KP) Sragen.
Kepala Dispertan – KP Sragen Eka Rini Mumpuni Titi Lestari menjelaskan anggaran DBHCT memang dikucurkan bidang perkebunan ke petani tembakau.
Bantuan yang diberikan lebih dari Rp 500 juta. “Hanya saja bantuan yang diberikan tersebut diberikan dalam bentuk Saprodi, seperti obat-obatan, plastik, bibit maupun alat produksi perkebunan untuk tembakau,” papar Eka Rini Mumpuni.
Menurut Eka Rini, saat ini petani tembakau di Sragen ada di kecamatan Sumberlawang, Mondokan dan Sukodono. Hanya saja, untuk tahun ini, para petani tembakau di Sragen tahun sebelumnya sudah bekerja sama dengan pihak PT. Sehingga saat panen, mereka tidak kesulitan untuk menjualnya.
“Namun untuk tahun ini kerja sama tersebut putus, sehingga petani harus menjualnya sendiri ke pedagang. Sehingga dengan adanya bantuan DBHCT tentunya juga sangat membantu bagi petani tembakau untuk bisa mendukung biaya produksi,” ujar Eka Rini.
Dikatakan Eka Rini, bantuan DBHCT yang diberikan cenderung meningkat setiap tahunnya, untuk tahun ini lebih dari Rp 500 juta. Tembakau adalah salah satu komoditi yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.
Tanaman musiman ini dapat dikembangkan di dataran rendah maupun dataran tinggi dengan jenis yang berbeda. Di Bumi Sukowati, budidaya tembakau petani antara lain juga digalakkan di kawasan Kecamatan Sukodono, Sumberlawang dan Mondokan. Tembakau yang juga dikenal sebagai Tembakau Sawah ini memang memanfaatkan lahan persawahan yang tidak ditanami padi selama musim kemarau.
Salah satu petani tembakau di Sragen,Wardi (60), asal Dukuh Gebang RT 09 Kelurahan Sumberejo Kecamatan Mondokan,mengaku menjadi petani tembakau dua belas tahun belakangan.
Dia bertani di daerah yang tidak memiliki sifat tanah yang tidak terlalu subur, hingga akhirnya ia memilih tembakau untuk dikembangkan di lahan seluas 16 Ha miliknya.
Penanaman tembakau harus dimulai dengan mengerjakan tanah dengan baik termasuk di dalamnya membuat saluran-saluran drainase di bagian tengah dan sekeliling lahan tanaman tembakau. Drainase bertujuan untuk mengatur jumlah kandungan air. Kekurangan air dan kelebihan air akan menghambat pernafasan sehingga tanaman mudah layu.
Masih diperlukan beberapa proses tahapan lagi terkait penanaman, pemupukan, pengairan , dan pemeliharaan tanaman tembakau hingga ia siap panen.
Pemetikan daun tembakau dimulai dari bawah keatas sesuai mulainya kemasakan daun pada batang. Cara pemetikan yang benar dengan mematahkan pangkal daun kearah samping, bukan kearah bawah, agar tidak ada bagian kulit terbawa oleh gagang daun. Pemetikan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat kemasakan daun.
Pemetikan pertama umumnya dapat dimulai saat tanaman berumur 40-42 hari usia tembakau.
Pada musim kemarau yang ‘bagus’, kata Wardi, dirinya dapat menghasilkan panen sebanyak 1 ton daun tembakau kering rajangan yang sudah siap untuk dijual ke pengepul tembakau.
Di Desa Sumberejo total luas lahan yang digunakan untuk budidaya tembakau sekitar 24 Ha. Para petaninya tergabung di Kelompok Tani Tembakau Seger Waras. Wlayah Sumberejo dinilai menyediakan 60% kebutuhan tembakau di Kabupaten Sragen. Kegiatan masyarakat Sumberejo yang membudidayakan tembakau ini dapat menjadi icon Desa Sumberejo sebagai penghasil tembakau terbesar di Kabupaten Sragen. (ars/rit)