Piutang tidak Pengaruhi Layanan Pasien RSUD dr Loekmono Hadi Kudus

RSUD dr Loekmono Hadi Kudus memiliki piutang Rp 17 miliar dari rogam pelayanan Ruang Kelas III gratis. FOTO: BURHANUDDIN FIRDAUS/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Besarnya jumlah piutang yang kini dimiliki RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, dipastikan tidak akan berpengaruh terhadap tingkat pelayanan pasien yang diberikan pihak rumah sakit setempat. Tagihan piutang RSUD milik Pemkab Kudus hingga tertanggal 24 November 2017 lalu, tercatat sebanyak Rp 17,4 miliar.

Piutang tersebut untuk pembiayaan pasien BPJS Kesehatan dan progam Jaminan Kesehatan Daerah (JKD) di Puskesmas. Selain itu, untuk membiayai ruang pelayanan Kelas III RSUD Kudus dengan syarat menunjukkan KTP pasien.

“Tagihan ke BPJS Kesehatan kurang lebih Rp 10 miliar. Klaim ini merupakan kekurangan, dari pembayaran pada bulan September 2017 sebesar Rp 1,1 miliar (setelah verifikasi),” ujar Direktur RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Aziz Achyar kemarin.

Baca juga:  Siswa SMP di Kudus Dapat Kuota Internet Gratis untuk Sekolah Online

Sedangkan untuk klaim bulan Oktober 2017, kata Aziz, yakni sebesar Rp 8,9 miliar. Kemudian untuk bulan September 2017, tagihan yang diajukan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 8,3 miliar.


Namun dari seluruh tunggakan tersebut, lanjut Aziz, baru terbayarkan sebesar Rp 7 miliar. Padahal pembayaran klaim seharusnya dilakukan 15 hari setelah pengajuan. Sedangkan tunggakan JKD, DKK Kudus baru membayar tagihan hingga triwulan pertama sebesar Rp 2,6 miliar.

Kemudian untuk bulan April sampai per 24 November 2017 lalu, masih ada tunggakan yang belum terbayarkan sebesar Rp 7,4 miliar.  “Katanya sebagian kekurangan itu akan dibayar dari dana APBD Perubahan,” imbuhnya.

Menurut Aziz, biaya tersebut dialokasikan untuk pembelian obat-obatan sebanyak 38 persen. Kemudian untuk jasa pelayanan 30 persen, selebihnya digunakan operasional dan pemeliharaan.

Baca juga:  Karena Ini, Pati Terima Anugerah Adipura dari Presiden 

“Jika terjadi keterlambatan pembayaran, maka pembiayaan pasien di ruang Kelas III secara gratis ditopang dari dana sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2016,” paparnya.

Aziz menegaskan, seharusnya anggaran DKK untuk memenuhi seluruh kebutuhan program JKD, baik di Puskesmas dan RSUD mencapai Rp 20 miliar. “Karena itu, jika tagihan di rumah sakit  menumpuk, tentunya kami mengalami kesulitan,” timpalnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kudus Agus Imakuddin menambahkan, struktur APBD 2017 untuk pengobatan gratis melalui progam JKD melalui APBD murni 2017 sebesar Rp 10,033 miliar.

Kemudian untuk alokasi anggaran pembiayaan di Puskesmas Rp 7 miliar. Sedangkan untuk RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Rp 3 miliar.

Baca juga:  Perangkat Desa di Kudus Jual Minuman Keras Terjaring Razia Satpol PP

“Rp 3 miliar itu hanya cukup untuk membayar JKD sampai bulan Maret. Sedangkan kebutuhan untuk membayar bulan April sampai Desember mencapai Rp 9 miliar,” katanya.

Dengan demikian, kata Agus, anggaran yang dibutuhkan DKK untuk memenuhi kebutuhan JKD gratis di ruang kelas III RSUD per tahun sebesar Rp 12 miliar. Jika dihitung rata-rata per bulan, dibutuhkan anggaran sebesar Rp 1 miliar.

“Kalau masih dianggarkan  Rp 10 miliar melalui APBD 2018, jelas itu tidak cukup. Apalagi masih dibagi dengan Puskesmas,” tambahnya.

Menurut Agus, jika progam itu sudah menjadi komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif, maka harus ada penjaminan.  Melalui progam tersebut akan dapat memberi manfaat bagi warga, sehingga bisa mendapat layanan kesehatan secara gratis. (han/rif)