PKL Dirazia Nekat Kena Tipiring

Satpol PP Sragen saat penertiban PKL di barat SDN4 Sragen. Foto :ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SRAGEN – Para pedagang kaki lima di barat SDN 4 Sragen dirazia, Jumat (11/11). Sejumlah 13 gerobak disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen. Sanksi tegas akan diberikan terhadap para pedagang yang masih nekat berjualan. Satpol PP akan menempuh jalur hukum dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Satpol PP Sragen Dwijatno Agung Prihatno pihaknya menertibkan sejumlah PKL yang mangkal di sekitar barat jala SD 4 Sragen. Langkah ini merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen.

Tidak hanya ditegur, bahkan sampai gerobak dagangan mereka dibawa ke kantor Satpol PP Sragen. ” Karena kita sudah memberi peringatan, sosialisasi, mediasi dan alternatif meski bukan kewenangan kami. Kami menjalankan tugas bahwa lokasi tersebut di Perda tidak diperbolehkan jualan,” tegasnya.

Baca juga:  Najelaa Shihab Bagikan Kunci Kemerdekaan Belajar

Terkait alternatif lokasi, lebih tepat dijelaskan Dinas yang mengampu PKL yakni Dinas Koperasi UMKM Perdindustrian dan Perdagangan (Diskumindag). Namun ada tempat  yang memang diperbolehkan seperti di sebelah utara Taman Kridoanggo dan beberapa titik lainnya.

iklan

”Sepertinya pedagang tidak mau pindah. Kami sudah beri teguran lisan dan tertulis. Terakhir kami mengundang perwakilan, mereka bertahan disitu. Hingga Tadi sekitar 13 pedagang, baik penjual teh, kentaki, pentol dan sebagainya,” jelasnya.

Setelah penyitaan oleh Satpol PP ini pihaknya akan memanggil para PKL untuk menghadap dan mengambil gerobak pada Senin (14/11). Pihak satpol PP masih memberi toleransi, namun mereka diminta tidak berdagang di lokasi yang dilarang.

Baca juga:  Polres Dan Pemkab Sleman Gelar "Millennial Road Safety"

”Kami toleransi, kalau masih nekat disitu. Jika melanjutkan di lokasi yang dilarang akan kami tuntut ke Tindak pidana ringan terkait pelanggaran perda. Ada tipiringnya yakni denda maksimal Rp 50 juta kurungan maksimal 3 bulan,” jelas dia.

Dia menegaskan hanya melaksanakan perda terkait penataan PKL. Selain di jalan tersebut, ada beberapa lokasi lagi yang dilarang. Seperti di jalan Patimura. Lantas aturan itu juga sudah dipertegas dalam SK bupati. ”Titik yang diperbolehkan juga ada seperti dekat makam manding,” terangnya.

Sementara Perwakilan PKL sekitar SD 4 Sragen Giono menyesalkan penggusuran mereka. Karena selama ini para PKL tidak menggangu ketertiban. Meskipun sudah ada peringatan sampai 3 kali dari Satpol PP. ”Besok senin kita minta tolong Formas untuk mengambilkan gerobak kami yang disita,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Pasien Berkebutuhan Khusus Meninggal Tak Wajar 

Selain itu pihaknya menilai perlakukan pada PKL lainnya tidak adil. Karena jelas banyak yang nekat jualan di bahu jalan, seolah pemerintah tutup mata. (ars)

iklan