PLN Salurkan Bantuan Kemanusiaan Gempa Jatim

BANTUAN- PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jateng & DIY memberikan bantuan paket sembako untuk masyarakat yang terdampak gempa bumi di Jawa Timur. FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jateng & DIY memberikan bantuan paket sembako untuk masyarakat yang terdampak gempa bumi di Jawa Timur.

Bantuan kemanusiaan berupa paket sembako dari PLN dan Yayasan Baitul Maal (YBM) dengan total senilai Rp 20.000.000. Paket sembako tersebut masing-masing terdiri dari beras, mi instan, minyak goreng, sarden, kornet dan teh.

Seremoni pelepasan bantuan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pada Jumat, (16/4) pagi.

“Hari ini kepada teman teman dari Pemprov Jawa Tengah, BUMN, BUMD, dan seluruh pemangku kepentingan, saya menyampaikan terima kasih, tidak pernah kita catat berapa nominal yang diberikan. Tetapi keikhlasan, rasa persaudaraan, dan empati terhadap saudara saudara kita yang terkena bencana itu nilai yang mahal sekali dan tidak bisa diukur dengan uang,” ungkap Ganjar dalam sambutannya.


Baca juga:  Menjelang Ramadan, Penjualan Elektronik Naik 50%

Sebelumnya bantuan telah disalurkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jawa Tengah yang secara simbolis diserahkan General Manager PLN UID Jateng & DIY, M. Irwansyah Putra kepada Kepala Markas PMI Jateng, Murifah pada Kamis (15/4).

“Kami turut prihatin atas bencana gempa bumi yang terjadi di Jawa Timur. Semoga bantuan yang diberikan dapat membantu para korban yang terdampak,” ujar Irwansyah.

Sementara itu Murifah menyampaikan terima kasih kepada PLN, ia berharap bantuan yang diberikan dapat memberikan banyak manfaat serta membantu mengurangi beban para korban.

“PMI mendapatkan tugas dari Pemprov Jawa Tengah untuk menghimpun bantuan gempa untuk Jawa Timur, atas nama PMI Jateng kami mengucapkan terima kasih atas support dan bantuannya sehingga dapat meringankan penderitaan warga di Jawa Timur yang terdampak,” ungkapnya.(aln)

Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Panggil Perusahaan Penunggak Iuran