JATENGPOS.CO.ID, Batang – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membekuk seorang tersangka kasus pencurian roda ban mobil sekaligus mengamankan sebanyak delapan pelek beserta ban mobil jenis Daihatsu Luxio berpelat nomor G 9506 WC dan Honda Freed G 8622 JA, serta mobil Mitsubhisi G 8786 NB, Senin (3/2) pagi.
Kepala Polres Batang AKBP Abdul Waras di Batang, Senin, mengatakan bahwa tersangka Moh Lutfhi (31) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian roda ban mobil ambulan milik Pemerintah Desa Warungasem dan Honda Freed milik warga Desa Warungasem.
“Tersangka dibekuk polisi, Senin (3/2) setelah mencuri roda ban mobil pada Minggu (2/2). Saat ini, kami masih mendalami dan mengembangkan kasus itu,” katanya.
Tersangka Moh Luthfi (31), warga Kertijayan, Kecamatan Buaran. Kabupaten Pekalongan dibekuk polisi saat akan menjual hasil kejahatannya pada sebuah pedagang.
Ia mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan kasus pencurian ban dan paleknya pada Minggu (2/2) oleh warga.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dari sejumlah pedagang ban dan juga palek mobil yang ada di wilayah Batang, Weleri hingga Kabupaten Pemalang.
“Polisi pun kemudian mendapat informasi dari salah seorang pedagang di Pekalongan yang menyebutkan bahwa sekitar pukul 16.30 WIB, ada pria yang menawarkan ban beserta paleknya dari jenis mobil Daihatsu dan Honda Freed,” katanya.
Ia mengatakan berdasarkan informasi dari pedagang ban, petugas kemudian melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Raya Kertijayan, Kabupaten Pekalongan.
“Akan tetapi saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha kabur sehingga petugas terpaksa menembak salah satu kakinya,” katanya. Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan kasus pencurian roda ban mobil,” katanya. (fid/ant)