JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara menangkap dua tersangka kasus pinjaman online ilegal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka ditangkap di Batam Center, kawasan pusat perbelanjaan sekaligus pelabuhan penyeberangan menuju Singapura,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi, Budhi Herdi di Mapolres, Jumat.
Kapolres menjelaskan penangkapan itu melalui kerja sama dengan Polres Belerang, Kepulauan Riau. Awalnya, berdasarkan penyidikan Polres Jakarta Utara, dua tersangka itu diduga berada di wilayah Batam.
Dua tersangka itu yakni laki-laki DX (38) dan perempuan FQ (35), keduanya warga negara Cina. FQ merupakan direktur utama dan DX sebagai wakil direktur di PT Barracuda Fintech (BR).
Polres Jakarta Utara mengungkap perusahaan ilegal fintech atau pinjaman online bernama PT Vega Data (VD) dan PT Barracuda Fintech (BR) beralamat di Kompleks Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.
Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara Cina dan dua warga negara Indonesia. Tiga diantaranya telah ditahan sebelumnya yakni Mr Li seorang warga negara Cina sebagai pimpinan perusahaan.
DS bertindak sebagai debt collector atau penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban
AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut. (fid/ant)