JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Pada musim kampanye, sering kali ada sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang mengganggu. Apalagi jika ada kampanye terbuka yang mengumpulkan masa. Lantas mengantisipasi hal tersebut selama sepekan terakhir, Polres Sragen melakukan razia dan penindakan knalpot brong.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana menyampaikan selama sepekan di 20 kecamatan, terdapat 390 knalpot brong ditindak. Dengan rincian 107 tilang dan 283 teguran pada pemilik kendaraan. Selain itu juga penertiban dilakukan di bengkel dan badan usaha. Terdapat 21 bengkel dan 1 Toko yang mendapat sosialisasi dari polres Sragen.
”Kegiatan penindakan knalpot tidak standar dan pelanggaran kasat mata dari Sat Lantas Polres Sragen. Penggunaan knalpot brong ini menimbulkan Gangguan Kamtibmas serta bisa menjadi Penyebab Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas,” ujarnya.
Pihaknya melakukan penindakan Sepeda motor yang berknalpot tidak standar untuk meminimalisir keluhan masyarakat. Selain itu menghimbau kepada warga masyarakat pengguna jalan agar tertib berlalu lintas. Selain itu langkah sosialisasi dan penyuluhan juga dilakukan di sekolah. Pihaknya memperingatkan para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong.
Selain itu, Polres Sragen juga melakukan Razia Miras. Langkah ini tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait adanya peredaran penjualan minuman keras. Warga menginformasikan ada sebuah warung yang berada di Kios Renteng Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo kerap penjual miras.
Alhasil terdapat 44 botol miras berbagai jenis di warung tersebut. Satnarkoba Polres Sragen selanjutnya mengamankan miras dari warung mili Elifo Kindi Albatani tersebut. (ars)