spot_img
30.5 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Vonis KPU Langgar Etik tak Ngaruh Pencalonan Prabowo-Gibran

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari melanggar etik dan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terkait tindakannya dalam proses pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden usai ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan DKPP ini tak menyentuh urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres dalam Pemilu 2024. “Nggak. Ini kan murni putusan etik nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).

Ada empat perkara yang pada intinya menggugat hal yang sama, yakni terkait langkah KPU menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai ada putusan MK, namun belum mengubah atau menyesuaikan PKPU terkait pendaftaran capres-cawapres.

Teradu dalam perkara ini ialah Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota KPU Yulianto Sudrajat, anggota KPU August Mellaz, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU Parsadaan Harahap, Anggota KPU Idham Holik dan Anggota KPU Mochammad Afifudin.

Putusan ini dibacakan DKPP dalam sidang yang digelar Senin (5/2/2024). Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan para komisioner KPU selaku teradu telah melanggar pedoman kode etik penyelenggara Pemilu, bukan soal urusan sah atau tidaknya pendaftaran capres-cawapres.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai teradu telah melanggar kode etik karena mengirimkan surat ke Pimpinan Partai Politik perihal tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya meminta Partai Politik memedomani Putusan MK dalam tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca juga:  Kemenangan PDIP di Pilkada DKI Jakarta, Pukulan Telak Duo Jokowi-Prabowo

DKPP juga mengatakan para Teradu, pada tanggal 25 Oktober 2023, menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran dan langsung menyebut memenuhi syarat dengan menjadikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang belum direvisi sesuai Putusan MK sebagai rujukan.

DKPP menilai para teradu harusnya melakukan revisi terhadap PKPU lebih dulu agar sesuai dengan putusan MK, bukan sekadar mengiri surat kepada partai politik. Meski demikian, KPU juga mempertimbangkan langkah yang telah dilakukan KPU usai ada putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres. DKPP mengatakan KPU memang wajib menerima pendaftaran Prabowo-Gibran sebagai pelaksanaan konstitusi.

“KPU ‘in casu’ Para Teradu memiliki kewajiban untuk melaksanakan Putusan MK tersebut sebagai perintah konstitusi. Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 adalah tindakan yang sudah sesuai dengan Konstitusi,” ujar DKPP.

“Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam melaksanakan Putusan MK, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Bahwa Para Teradu seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor
19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” sambung DKPP.

Baca juga:  Akhirnya Nasdem Resmi Calonkan Anies Capres 2024

DKPP pun memutuskan menjatuhkan sanksi etik kepada para teradu. Putusan DKPP ini tidak mengubah apapun terkait pendaftaran capres-cawapres yang dinilai sudah sesuai dengan syarat dalam UU Pemilu usai ada putusan MK.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menghormati putusan DKPP tersebut. Hasyim mulanya menjelaskan posisi KPU selalu menjadi pihak yang dilaporkan atas pelaksanaan tugasnya. Terkait pelaporan ke DKPP, Hasyim menekankan dirinya dan jajaran mengikuti proses persidangan yang digelar DKPP

“Konstruksi di UU pemilu itu KPU itu posisinya selalu sebagai ter- ya. Terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Nah kalau di DKPP itu sebagai teradu. Nah karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan,” kata Hasyim usai rapat bersama Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024), dilansir dari detikcom.

Hasyim memahami kewenangan DKPP atas putusan yang dikeluarkan tersebut. Dia mengatakan enggan mengomentari apa yang telah menjadi putusan DKPP.

“Dan setelah itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi,” kata Hasyim. (dtc/muz)

spot_img

TERKINI