JATENGPOS. CO. ID, KUDUS-Satlantas Polres Kudus melakukan penindakan terhadap puluhan kendaraan bermotor, di kawasan balap liar di Jalan Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kudus, baru-baru ini.
Kasat Lantas Polres Kudus AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, penindakan balap liar itu, menindaklanjuti aduan dari masyarakat dimana dalam laporannya banyak aksi balap liar menjelang buka puasa. Aksi tersebut pun mengganggu aktivitas masyarakat.
‘’Penindakan ini menindaklanjuti aduan dari masyarakat mengenai banyaknya balap liar jelang buka puasa,’’ kata Putu, Kamis, (21/3).
Pihaknya menegaskan, tidak akan segan-segang melakukan penindakan terhadap aksi balap liar selama bulan Ramadhan. Sebab kegiatan tersebut mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Tidak hanya di lokasi, tersebut, nantinya juga akan melakukan penindakan yang sama di tempat lain.
‘’Sat Lantas Polres Kudus akan melakukan penertiban terhadap lokasi yg sering dijadikan tempat balapan,’’ tegasnya.
Dalam penindakan itu, lanjutnya, dikeluarkan 66 surat penindakan (tilang) dengan rincian, terhadap 31 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
‘’Kemudian 31 tilang terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 4 tilang untuk Surat Ijin Mengemudi (SIM),’’ ungkap Putu didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Kudus Ipda Wahyu Agung. (han/rit)