JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta berhasil mengungkap delapan kasus dengan menangkap 12 warga yang terlibat penyalahgunaan obat terlarang narkotika di beberapa titik di wilayah Solo, Jateng, selama Agustus 2020.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Kompol Djoko Satrio Utomo, di Solo, Rabu, mengatakan, dari 12 warga pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan tiga orang di antaranya, sebagai residivis kasus yang sama dan kriminal pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Djoko Satrio, sebanyak 12 pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum.
12 pelaku tersebut yakni inisial CF (29) warga Banyudono Boyolali, YR (28) warga Gajahan Pasar Kliwon Solo, DI (39) warga Panjangrejo Mojolaban Sukoharjo, AS (31) warga Waru Baki Sukoharjo, BT (28) warga Keputren Kartasura Sukoharjo, DR (24) warga Rejosari Banjarsari Solo, EP (38) warga Kedunglumbu Pasar Kliwon Solo.
Selain itu, pelaku lainnya yakni SM (31) warga Kadipiro Banjarsari Solo, AA (35) warga Sraten Gatak Sukoharjo, GW(35) warga Kragilan Gemolong Sragen, FS(28) warga Mojo Pasar Kliwon Solo, dan MN (19) warga Gumpang Kartasura Sukoharjo.
“Tiga pelaku residivis yakni CF, dan EP dengan kasus yang sama. Sedangkan, pelaku GW sebelumnya masuk penjara karena kasus curanmor dan kini berpindah ikut jaringan pengedar narkoba,” kata Djoko Satrio.
Para pelaku pengedar dan pengguna barang haram tersebut menggunakan modus cukup beragam, tetapi mayoritas menggunakan model lama dengan menaruh barang disuatu tempat, dan pembeli melalui telepon seluler diberitahu untuk mengambil barang itu. Pembayaran jual beli masih melalui transfer nomor rekening sebuah bank.
Pembeli diberi petunjuk untuk mengambil barang oleh pemilik narkoba. Masih ada keterlibatan tentang para nara pidana yang masih di dalam Lapas baik dari Sragen, Kedung Pane, dan Solo.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk bisa mengungkap sejauh mana keterlibatan orang-orang yang mempunyai peran dalam kejahatan ini,” katanya.
Polisi dari 12 pelaku aksi kejahatan narkoba yang diamankan di Kota Solo, berhasil penyita sebanyak 31,59 gram sabu-sabu, 15,04 gram daun ganja kering, dan 20,12 gram tembakau gorila sebagai barang bukti.
Bahkan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa sejumlah handphone, alat hisap sabu, puluhan plastis klip transparan, timbangan digital, kertas bukti transfer BCA, mobil Agya Nopol AD 8634 IU dan lain-lain.
Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan primer pasla 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan masimal 12 tahun, atau minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. (fid/ant)