JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Dalam operasi pemberantasan narkotika selama 43 hari, Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil menyita 57,71 gram sabu dan menangkap 13 tersangka yang terlibat sebagai pengedar dan pengguna. Penangkapan ini berlangsung dari 28 Oktober hingga 9 Desember 2024.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Iwan Saktiadi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Reserse Narkoba.
“Ada 13 tersangka dengan 13 laporan polisi. Dari jumlah tersebut, dua tersangka adalah pengguna, sementara 11 lainnya merupakan pengedar. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 57,71 gram sabu,” ujarnya.
Para tersangka yang diamankan berinisial HS (47), JS (49), BS (34), YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32), dan AR (49). Kapolres menambahkan bahwa enam dari tersangka tersebut merupakan residivis.
Di antara kasus yang menonjol, Kapolres memaparkan tiga tersangka dengan barang bukti terbesar:
1. ERA (27), ditangkap di Jebres pada 17 November 2024, dengan barang bukti 30,35 gram sabu.
2. HPH (28), ditangkap di Tasikmadu pada 4 November 2024, dengan barang bukti 6,90 gram sabu.
3. FS (31), ditangkap di Gonilan pada 9 November 2024, dengan barang bukti 6,21 gram sabu.
Ketiga tersangka tersebut diduga kuat sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu.
Kapolres menyatakan, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Surakarta. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tegas Kapolres.
Operasi pemberantasan narkotika ini diharapkan mampu menekan peredaran barang haram di wilayah Surakarta, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.(dea)