JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang berhasil menggulung puluhan pelaku tawuran bercelurit yang meresahkan warga Kota Semarang, dalam beberapa waktu terakhir.
Puluhan pelaku tawuran yang diamankan tersebut, ternyata masih berusia remaja. Mereka, mayoritas dari berbagai siswa SMA dan SMK dan beberapa pelajar SMP.
Wakaspolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menerangkan, ada 22 orang yang diamankan dari tiga kejadian tawuran yang terjadi di tiga lokasi pada pekan kemarin.
Ketiga lokasi itu yakni di Cilosari Semarang Timur, Tanggul Tambak Dalam, dan Jalan Suratmo Semarang Barat dan di Cilosari Semarang Timur ada 4 orang, lalu Tanggul Tambak Dalam 9 orang dan di Suratmo ada 9 orang.
“Dari 22 orang pelaku tawuran itu, ada 4 orang yang membawa senjata tajam. Untuk barang bukti senjata tajam kami amankan ada 9 buah dengan bentuk sabit/celurit dan parang. Para pelaku ini, kami amankan, ada yang hendak tawuran dan sudah tawuran”, terangnya di Mapolrestabes, belum lama ini.
Dijelaskan kejadian tersebut, terjadi pada Minggu (22/10) lalu, saat Anggota Sat Samapta Polestabes Semarang sedang melaksanakan Patroli Skala Besar.
“Bermula dari petugas yang mendapat informasi dari Comand Centre Polestabes Semarang bahwa di Jalan Cilosari Semarang Timur ada beberapa remaja yang berkumpul dan akan melakukan tawuran. Setelah dilakukan pengecekan, kami dapati para remaja tersebut membawa senjata tajam”, jelas AKBP Wiwit.
Dari hasil pengamanan para pelaku, selanjutnya beberapa remaja tersebut dibawa ke dalam Truk Dalmas dan Anggota kembali melanjutkan Patroli.
Pada lokasi kedua di Jalan Tambak Dalam Raya Gayamsari. Saat itu beberapa remaja yang berkumpul dan hendak melakukan tawuran dan langsung diamankan polisi.
Tidak berhenti disitu saja, Kemudian anggota Sat Samapta menyisir lokasi didaerah Suratmo dan berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat tawuran dan beberapa Senjata Tajam yang digunakan untuk tawuran.
“Dari beberapa orang remaja yang berhasil diamankan, lalu diserahkan oleh Anggota Sat Samapta Polestabes ke Piket Reskrim dan ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polestabes Semarang”, imbuh Wakapolrestabes Semarang.
Terkait adanya korban tawuran, AKBP Wiwit, mengatakan, dari informasi yang di dapat ada satu korban yang mengalami luka dan sejauh ini belum ada laporan.
Untuk motif tawuran yang dilakukan para pelaku tersebut, mereka hanya ingin menunjukan eksistensi kelompoknya dengan melakukan tawuran secara perencanaan.
“Para pelaku janjian lalu kumpul-kumpul dan melakukan penyerangan. Apa yang mereka lakukan tentu saja berbahaya bagi sesama lawannya maupun masyarakat lain. Kami, akan terus melakukan koordinasi bersama sekolah untuk melakukan pembinaan termasuk juga dalam mendata nama-nama siswa yang terindikasi terlibat dalam gangster”, tutup AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Atas perbuatan para pelaku tawuran tersebut, akan terancam pasal UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (ucl)