Polrestabes Ungkap Tiga Kasus Narkoba: Tangkap Tiga Pelaku BB Sabu 2 Kg 50 Butir Ekstasi 

NARKOBA : Tiga tersangka tindak pidana narkotika tengah dihadirkan berikut barang bukti Sabu seberat 1 Kg dan 2 Kg serta 50 butir pil Ekstasi pada giat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang. FOTO : DWI SAMBODO

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Tim Satresnarkoba kembali berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Semarang.

Dalam ungkap kasus tersebut, juga menghadirkan tiga tersangka dengan barang bukti (BB) masing – masing yakni Sabu seberat 2 Kg dan 1 Kg serta 50 pil ektasi yang terjadi di tiga tempat perkara berbeda.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, tiga kasus tersebut cukup menonjol, karena banyaknya barang bukti yang didapat.

“Tiga kasus yang diungkap, dua diantaranya terjadi di depan ADA Swalayan Banyumanik dengan tersangka Nurdiansyah BB Sabu seberat 1 Kg dan kasus kedua terjadi di Jalan Pamularsih Dalam Bojong Salaman Semarang Barat tersangka Aziz Widiharto BB 50 butir pil ekstasi serta kasus ke tiga di Jalan Jrakah Tugu dengan tersangka A Robiqtoh BB Sabu 2 Kg,” paparnya, pada giat kasu di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/5).

Dijelaskan, kronologis dari tiga kasus tersebut, ke tiga tersangka diamankan petugas saat hendak mengambil BB di masing – masing tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.

“Jadi ketiganya kami amankan saat hendak mengambil barang di masing – masing TKP. Tiga tersangka melakukan hal tersebut dengan modus berbeda – beda. Kasus pertama tersanga Nurdiansyah mengaku baru satu kali melakukanya dengan upah sebesar 500 ribu yang disuruh oleh seseorang yang kini tengah kami dalami,” jelasnya.

Untuk dua kasus yang lain tersangka tersangka Aziz Widiharto juga mengaku baru satu kali melakukanya, sementara tersangka A Robiqtoh pernah melakukanya di Pekalongan dengan modus yang sama, ambil BB lalu diurai untuk diperjual belikan.

Pada dua ungkap kasus yakni Sabu seberat 1Kg dan 2 Kg tersebut, dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Kompol Hankie Fuariputra yang langsung ke TKP bersama anggotanya.

Pada kasus menonjol dengan BB Sabu seberat 2 Kg, tersangka A Robiqtoh mengaku, bahwa sabu tersebut milik Nur (dalam penyelidikan) dan ia mengaku hanya disuruh mengambil paket tersebut.

“Saya Hanya disuruh mengambil paket tersebut untuk dibawa ke Pekalongan dan disimpan kemudian nunggu perintah selanjutnya dari Nur,” katanya.

Namun saat di tanya oleh awak media, ternyata tersangka juga pernah melakukan hal yang sama di Pekalongan, ambil paket lalu di urai untuk di edarkan.

“Ya, sebelumnya saya pernah melakukan di Pekalongan ambil BB Sabu seberat 1 ons, lalu saya urai lagi untuk di jual kembali,” imbuhnya.

Atas perbuatanya, tiga tersangka tersebut di jerat pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan atau hukuman mati. (ucl/jan)