Preman Pembacok Pedagang Di Amankan Polisi, Mengaku Emosi Korban Bela Pedagang Lainya

Tersangka : Pelaku pembacokan seorang pedagang di Jalan Suryo Kusumo Raya Pedurungan, tengah dihadirkan pada giat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.IDSEMARANG – Polisi telah menangkap pelaku kasus tindak pidana pembacokan seorang pedagang  di Jalan Suryo Kusumo Raya, Muktiharjo Kidul, Pedurungan tepatnya di samping gudang Virgin pada Jum’at (18/10) malam.

Dalam kasus pembacokan tersebut, dipicu karena korban membela pedagang lain terkait naiknya uang keamanan yang diminta oleh dua pelaku preman tersebut.

Adapun korban yang mengalami luka di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam itu bernama Agus Triono (45) merupakan penjaga kios Pom Mini.

Kapolsek Pedurungan Kompol Dina Novitasari menerangkan, peristiwa pembacokan tersebut, bermula saat korban melihat dua oknum preman bernama Candra dan Marcelino (14) sedang marah-marah terhadap salah satu pedagang Pempek di lokasi kejadian.

iklan
Baca juga:  Jelang Pilgub, Cek Ranmor

“Setelah itu, korban datang menghampiri pelaku dan ternyata permasalahan terkait uang keamanan yang diminta oleh kedua oknum preman itu. Karena tak terima melerai, korban cekcok dengan Candra dan salah satu preman bernama Marcelino (tak lain adalah anak dari Candra) pergi mengendari motornya, lalu kembali lagi membawa senjata tajam jenis parang yang disimpan didadanya,” terangnya.

Lanjut Kompol Dina, tak berapa lama, Marcelino datang dari samping kiri korban dan langsung mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak 1 kali mengenai kepala korban bagian atas.

Dihadapan polisi dan awak media, pelaku mengakui perbuatanya yang menurutnya di suruh oleh bapaknya.

“Lha saya kan hanya minta jatah bulanan (uang keamanan pedagang), tapi korban malah ga terima dan nantang-nantang, lalu saya bacok dengan parang yang sebelumnya saya ambil dari rumah,” katanya.

Baca juga:  Gali Kubur, Temukan Bayi dalam Kardus

Atas perbuatanya, pelaku yang masih remaja itu, akan disangkakan Pasal 351 KUHP (penganiayaan menggunakan senjata tajam) dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. (ucl)

iklan